Tolak Ikuti Diskusi Publik, ARDY Tetap Kawal Pencabutan Pergub Larangan Demo di Malioboro

ARDY tak hadiri undangan diskusi publik mengenai pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya larangan demonstrasi di kawasan Malioboro

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 November 2021 | 19:31 WIB
Tolak Ikuti Diskusi Publik, ARDY Tetap Kawal Pencabutan Pergub Larangan Demo di Malioboro
Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli menyampaikan pemaparan saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Senin (25/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menolak untuk menghadiri undangan diskusi publik yang dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Pemda DIY yang rencananya digelar pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.00 WIB. Menurutnya undangan itu bertentangan dengan asas kepatutan, dan memilih untuk menunggu langkah korektif Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021 terkait larangan demonstrasi di Malioboro.

Perwakilan ARDY, Yogi Zul Fadhli menyebut bahwa undangan tersebut dinilai tidak resmi. Pasalnya Pemda DIY hanya mengirimkan berupa pesan WhatsApp dan tidak dituju langsung kepada ARDY.

"Pertama, undangan ini kami nilai tidak sesuai dengan asas kepatutan dimana surat seharusnya dikirim tiga hari sebelumnya dan ditujukan langsung kepada kami. Namun baru kami terima 16 jam (Selasa) sebelum kegiatan diskusi pada hari ini dimulai. Apalagi ini undangan formal yang bersifat kedinasan, yang seharusnya tidak sekadar dikirim lewat pesan WhatsApp," ujar Yogi dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Ia melanjutkan dalam undangan bernomor 180/21648 yang berisi diskusi publik terhadap Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 juga menghadirkan peserta dari unsur aparat negara yang dianggap tidak memiliki posisi netral.

Baca Juga:Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum

"Dari unsur tentara, lewat Komandan Korem (Danrem) 072 Pamungkas yang jelas-jelas tidak ada kepentingannya dengan urusan sipil, justru diundang oleh gubernur. Padahal pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan. Artinya tentara bertugas untuk mengamankan pertahanan negara dan tidak terlibat politik," kata dia.

Yogi melanjutkan, hadirnya Lembaga Ombudsman (LOD) DIY, dimana tertera dalam LAHP ORI perwakilan DIY, ketua LOD DIY adalah partisan gubernur. ARDY menilai, yang bersangkutan memberikan pendapat hukum kepada Gubernur DIY yang menyimpulkan proses penerbitan Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM.

"Peserta yang diundang tidak ada dari akademisi, aliansi buruh, mahasiswa, petani, perempuan, difabel yang selama ini intensif menyuarakan aspirasinya di ruang-ruang publik, di Yogyakarta," kata dia.

Seharusnya Pemda DIY ikut mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada 2019, BPS DIY merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY mengalami penurunan. Yaitu penurunan di variabel kebebasan berpendapat dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.

Dengan pertimbangan tersebut ARDY, memilih tidak hadir dalam diskusi itu dan menunggu Gubernur DIY menjalankan saran korektif, yakni mencabut Pergub DIY nomo 1/2021.

Baca Juga:Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo

"Kami memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021. Kami berharap gubernur taat dengan LAHP ORI Perwakilan DIY dengan meninjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak