Tolak Ikuti Diskusi Publik, ARDY Tetap Kawal Pencabutan Pergub Larangan Demo di Malioboro

ARDY tak hadiri undangan diskusi publik mengenai pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya larangan demonstrasi di kawasan Malioboro

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 November 2021 | 19:31 WIB
Tolak Ikuti Diskusi Publik, ARDY Tetap Kawal Pencabutan Pergub Larangan Demo di Malioboro
Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli menyampaikan pemaparan saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Senin (25/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menolak untuk menghadiri undangan diskusi publik yang dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Pemda DIY yang rencananya digelar pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.00 WIB. Menurutnya undangan itu bertentangan dengan asas kepatutan, dan memilih untuk menunggu langkah korektif Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021 terkait larangan demonstrasi di Malioboro.

Perwakilan ARDY, Yogi Zul Fadhli menyebut bahwa undangan tersebut dinilai tidak resmi. Pasalnya Pemda DIY hanya mengirimkan berupa pesan WhatsApp dan tidak dituju langsung kepada ARDY.

"Pertama, undangan ini kami nilai tidak sesuai dengan asas kepatutan dimana surat seharusnya dikirim tiga hari sebelumnya dan ditujukan langsung kepada kami. Namun baru kami terima 16 jam (Selasa) sebelum kegiatan diskusi pada hari ini dimulai. Apalagi ini undangan formal yang bersifat kedinasan, yang seharusnya tidak sekadar dikirim lewat pesan WhatsApp," ujar Yogi dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Ia melanjutkan dalam undangan bernomor 180/21648 yang berisi diskusi publik terhadap Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 juga menghadirkan peserta dari unsur aparat negara yang dianggap tidak memiliki posisi netral.

Baca Juga:Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum

"Dari unsur tentara, lewat Komandan Korem (Danrem) 072 Pamungkas yang jelas-jelas tidak ada kepentingannya dengan urusan sipil, justru diundang oleh gubernur. Padahal pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan. Artinya tentara bertugas untuk mengamankan pertahanan negara dan tidak terlibat politik," kata dia.

Yogi melanjutkan, hadirnya Lembaga Ombudsman (LOD) DIY, dimana tertera dalam LAHP ORI perwakilan DIY, ketua LOD DIY adalah partisan gubernur. ARDY menilai, yang bersangkutan memberikan pendapat hukum kepada Gubernur DIY yang menyimpulkan proses penerbitan Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM.

"Peserta yang diundang tidak ada dari akademisi, aliansi buruh, mahasiswa, petani, perempuan, difabel yang selama ini intensif menyuarakan aspirasinya di ruang-ruang publik, di Yogyakarta," kata dia.

Seharusnya Pemda DIY ikut mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada 2019, BPS DIY merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY mengalami penurunan. Yaitu penurunan di variabel kebebasan berpendapat dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.

Dengan pertimbangan tersebut ARDY, memilih tidak hadir dalam diskusi itu dan menunggu Gubernur DIY menjalankan saran korektif, yakni mencabut Pergub DIY nomo 1/2021.

Baca Juga:Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo

"Kami memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021. Kami berharap gubernur taat dengan LAHP ORI Perwakilan DIY dengan meninjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut," katanya.

News

Terkini

LPP Garden Hotel Yogyakarta Hadirkan Promo Menarik selama bulan Ramadhan.

Lifestyle | 13:06 WIB

Luxrime gandeng komunitas difabel untuk membuat pertunjukan seni yang memukau.

Lifestyle | 12:58 WIB

Kasus klitih di Jogja kembali meningkat

News | 10:58 WIB

sejumlah remaja diamankan di Gamping diduga akan lakukan perang sarung

News | 10:09 WIB

kejadian diduga klitih di Bumijo viral di media sosial

News | 09:39 WIB

Qhomemart gelar beragam kegiatan sambut datangnya bulan Ramadhan

News | 14:35 WIB

Guna memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga, Pemkot Jogja bekerja sama dengan beberapa daerah.

News | 14:26 WIB

ihaknya khawatir imbauan Presiden Jokowi terkait dengan larangan menggelar buka bersama dapat berpengaruh pada tingkat reservasi ke depan.

News | 12:42 WIB

pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

News | 12:38 WIB

Pemda tidak mempermasalahkan larangan buka bersama di tingkat pejabat.

News | 12:35 WIB

Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak5 November 2020lalu.

News | 11:49 WIB

informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria

News | 19:58 WIB

pada 2023 diperkirakan ada 4,78% atau 5,8 juta orang pemudik akan memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta di musim mudik lebaran

News | 16:26 WIB

sebelumnya geger soal patung Bunda Maria yang ditutup terpal di Kulon Progo

News | 16:12 WIB
Tampilkan lebih banyak