Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum

Sultan hendaknya menaati aturan dan hukum dengan tindakan korektif dari ORI mencabut Pergub 1 Tahun 2021 itu.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:03 WIB
Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum
Suasana peringatan hari Pancasila di Jalan Malioboro Selasa (1/6/2021) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub DIY nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Gubernur diberi tenggat waktu 30 hari untuk menjalankan hasil pemeriksaan.

Perwakilan ARDY dari Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu mengatakan bahwa sesuai kalender, sebelum 20 November 2021, Gubernur harus sudah membuat surat hasil koreksi atas dugaan maladministrasi Pergub DIY nomor 1/2021 itu.

"Sultan hendaknya menaati aturan dan hukum dengan tindakan korektif dari ORI mencabut Pergub 1 Tahun 2021 itu. ARDY akan mengawal LAHP ORI Perwakilan DIY tersebut," kata Wahyu saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Senin (25/10/2021).

Wahyu menggarisbawahi dari hasil LHP ORI DIY itu, Gubernur, yakni Sultan HB X perlu meninjau kembali Pergub itu. Sultan HB X juga harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberi masukan sesuai yang diatur Permendagri 120/2018 dan UU 12/2011.

Baca Juga:Antisipasi Potensi Bencana Saat Pancaroba, Ini yang Disiapkan BPBD DIY

ARDY juga mengingatkan, sesuai pernyataan Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi bahwa dalam 30 hari sejak LHP diserahkan pada 21 Oktober lalu, Gubernur harus segera menjalankan tindakan korektif. Jika tidak ORI Perwakilan DIY akan membawa Pergub DIY nomor 1/2021 ke ORI Pusat yang nantinya diterbitkan rekomendasi.

"Sesuai Pasal 351 ayat 4 UU Pemerintah Daerah nomor 23/2014 disebutkan kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY wajib melaksanakan rekomendasi  Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat," terang Wahyu.

Lebih lanjut dalam UU Pemerintahan Daerah nomor 23/2014 Pasal 351 ayat 5, Kepala daerah akan mendapat sanksi berupa pembinaan khusus berupa pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan Kemendagri jika tidak menaati yang dimaksud dalam ayat 4.

"Kami berharap Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah taat hukum memegang sumpah janjinya yang diucapkan saat pelantikan Gubernur DIY 2017-2022," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada upaya koreksi dari Gubernur DIY, ARDY akan mendatangi ORI DIY untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut dengan dugaan maladministrasi Pergub DIY nomor 1/2021.

Baca Juga:Hindari Simpul Pemeriksaan Vaksinasi, Bus Pariwisata Kucing-kucingan Masuk ke DIY

Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli cukup kecewa dengan Sultan HB X yang diketahui tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pembuatan penyusunan Pergub DIY nomor 1/2021.

"Sangat disayangkan memang Gubernur sengaja menolak melibatkan warga untuk Pergub ini. Hal itu kita ketahui dari hasil klarifikasi yang dilakukan ORI kepada Kepala Biro Hukum tertuang dalam LHP bahwa tidak pernah meminta masukan masyarakat atau pakar, ahli sosiolog," ujar Yogi.

Padahal kata Yogi, sebagai daerah yang sudah menjadi NKRI, semangat demokrasi harus ditegakkan dalam setiap mengambil keputusan atau membuat kebijakan.

"Sehingga hal itu juga dinilai sebagai produk aturan maladministrasi karena tidak ada keterlibatan masyarakat atas pembuatan Pergub DIY (nomor 1/2021)," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini