Apa Alasan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Pada hakikatnya, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 November 2021 | 07:55 WIB
Apa Alasan Pancasila sebagai Dasar Negara?
Pedagang Pasar Gede Solo saat melafalkan teks Pancasila, Selasa (1/6/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraJogja.id - Apa alasan Pancasila sebagai dasar negara? Sebagai dasar negara, Pancasila mencakup lima pedoman yang sangat penting untuk rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, makna setiap sila di dalam Pancasila harus dipahami dan juga diamalkan setiap warga Indonesia. Pada hakikatnya, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar negara Indonesia ini berdiri dari keyakinan yang kuat untuk mensejahterakan serta memajukan kehidupan bangsa. Setiap negara tentu memiliki sebuah dasar negara, di mana dasar negara tersebut dijadikan sebagai sikap hidup, pandangan hidup, serta sumber tata tertib hukum dalam suatu negara.

Tanpa dasar dan tujuan, maka sebuah negara tidak akan mendapatkan kemajuan dan kesejahteraan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila yang menjelaskan tujuan negara Indonesia berdiri.

Baca Juga:Viral Aksi Lempar Telur ke Spanduk Bergambar Plt Ketua DPRD Pekanbaru

Lantas, bagaimana makna dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah dasar falsafah atau filosofi masyarakat Indonesia. Lebih dari itu, Pancasila juga bisa disebut sebagai identitas bangsa Indonesia yang memiliki lambang burung garuda.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan, pada 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila sebagai keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Tanggal tersebut dipilih karena Presiden Soekarno menyampaikan pidato yang berjudul lahirnya Pancasila.

Pancasila juga digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih tepatnya, bentuk ringkasan yang ada di dalam ringkasan dari UUD 1945 alinea ke-4. Di mana setiap sila berisi tentang tujuan negara Indonesia yang sesungguhnya.

Baca Juga:Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila

Fungsi Pancasila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak