Curigai Tempat Spa Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, BNNP DIY Ciduk Tiga Tersangka

BNNP DIY mendapat informasi ada peredaran gelap narkotika dari jasa ekspedisi ke wilayah Sleman.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 November 2021 | 15:21 WIB
Curigai Tempat Spa Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, BNNP DIY Ciduk Tiga Tersangka
Jajaran BNNP DIY menunjukkan beberapa barang bukti peredaran narkotika jenis sabu di sebuah spa saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Andi menjelaskan dari penangkapan 3 tersangka itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu seberat 3,45 gram, 1 handphone, selanjutnya lima pipet kaca serta 3 buah sedotan bekas bong.

"Adapun uang tunai senilai Rp16 juta dan dua buku tabungan yang kita amankan," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Pulang Kampung, Rombongan PSS Sleman Disambut Ribuan Suporter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini