Muncul Persoalan Ijazah Ditahan dan Dugaan Pungli di Sekolah, Begini Respon Disdikpora DIY

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa menahan ijazah siswa tidak diperbolehkan jika mengacu pada peraturan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 November 2021 | 19:25 WIB
Muncul Persoalan Ijazah Ditahan dan Dugaan Pungli di Sekolah, Begini Respon Disdikpora DIY
Kadisdikpora DIY Didik Wardaya - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta menanggapi terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di DIY. Pihaknya mengklaim sudah membantu membebaskan ijazah yang ditahan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa menahan ijazah siswa tidak diperbolehkan jika mengacu pada peraturan.

"Kalau menahan ijazah memang tidak boleh, namun persoalannya siswa yang sudah lulus ini ada yang sudah kerja jadi diminta untuk mengambil tidak segera mengambil. Kami cari alamatnya juga sulit," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Ia melanjutkan, bahwa data yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait ribuan ijazah ditahan terlalu banyak yang dihimpun hingga ribuan ijazah. Disdikpora sudah memproses membebaskan ijazah tersebut yang masih berada di sekolah.

Baca Juga:Disdikpora DIY Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka September, Ini Syaratnya?

"Datanya juga terlalu banyak, itu kan sebelum ada pendataan kami yang sekarang. Kalau datanya sekarang sudah berkurang banyak. Kalau swasta kan kita ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan dan kita bebaskan 401 ijazah," ujar dia.

Disinggung jumlah ijazah di sekolah negeri yang telah dibebaskan, Didik tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya. Namun dirinya masih mengupayakan.

"Ijazah yang masih ditahan itu kan di negeri dan swasta, kalau di negeri itu kita upayakan agar selesai dan sekolah juga sedang proses pembagian dan menyerahkan ke murid," klaimnya.


Ditanya terkait penarikan sumbangan alih-alih adalah administrasi yang perlu dibayarkan siswa, Didik menjelaskan bahwa untuk sumbangan tersebut masih bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

"Terkait dengan sumbangan itu masih diperkenankan menerima sumbangan, tapi kan tidak boleh ditentukan besarannya berapa, lalu waktunya kapan itu tidak boleh," kata dia.

Baca Juga:Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan

Ia menegaskan bagi orang tua murid yang masuk kategori miskin tidak boleh diminta membayar sumbangan. Bahkan wali murid berhak untuk menolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak