SuaraJogja.id - Pemerintah memastikan menghapus cuti bersama pada akhir tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga Covid-19.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan pihaknya percaya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada Sleman tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut ASN di Bumi Sembada akan menjalankan aturan dari pemerintah tersebut dengan baik.
"Saya percaya ASN di tidak akan melanggar. Kalau pemerintah sudah membuat aturan itu ya mereka akan taat," kata Kustini kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, ASN juga menjadi bagian penting untuk menjaga kesehatan di tiap wilayah. Terlebih dengan tidak atau membatasi mobilitas di tengah masyarakat.
Baca Juga:Akui Mulai Kendor sejak PPKM Level 2, Bupati Sleman Imbau Perketat Prokes
"Positif thinkinglah, nanti kalau pemerintah sudah bilang tidak boleh ya mereka tidak pulang lah (cuti) untuk menjaga juga," ujarnya.
Ia menilai sudah ada kesadaran yang baik dari para ASN di Bumi Sembada.
"Mereka tidak akan mempertaruhkan jabatannya semudah itu. Saya percaya nanti dengan ada aturan tidak boleh cuti itu tetap menaati," tuturnya.
Ditanya soal sanksi kepada ASN jika kedapatan melanggar aturan tersebut, Kustini belum bisa menyampaikan secara langsung. Kendati begitu, ia tetap mengimbau kepada semua ASN untuk tidak nekat melanggar aturan yang ada.
"Saya belum bisa menjawab karena belum terlaksana. Kalau sudah terlaksana baru ada sanksi. Belum ada (sanksi) tapi tetap mengimbau ASN untuk tidak cuti sesuai dengan aturan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya diketahui pemerintah menghapus cuti bersama pada akhir tahun, guna menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga:FOTO: Kepulangan PSS Sleman Disambut Meriah Ribuan Suporter
“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui siaran pers.
Johnny mengatakan pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.
Pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pemerintah melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.
Foto: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.