Polisi Buru Tiga Orang Terkait Tawuran Dua Geng Pelajar di Bantul

Akibat peristiwa tersebut, satu orang berinisial MKA (18) asal Sewon, Bantul tewas usai terkena senjata tajam di bagian dada.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 10 November 2021 | 17:06 WIB
Polisi Buru Tiga Orang Terkait Tawuran Dua Geng Pelajar di Bantul
Ilustrasi tawuran (Antara)

"Hasilnya kami berhasil menangkap para pelajar yang terlibat tawuran," katanya.

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang.

Baca Juga:Hendak Tawuran, Polisi Amankan Pelajar Bawa Senjata Tajam di Karawang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak