Guru Madrasah Diduga Terlibat Peredaran Psikotropika, Ini Kata Kakanwil Kemenag Sleman

Guru tersebut ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat berbahaya berjenis psikotropika.

Eleonora PEW
Jum'at, 12 November 2021 | 15:04 WIB
Guru Madrasah Diduga Terlibat Peredaran Psikotropika, Ini Kata Kakanwil Kemenag Sleman
Kakanwil Kemenag Sleman Sidik Pramono - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

"Informasi yang kami terima, tidak sampai ke anak didik di madrasah tersebut," ungkapnya.

Ia mengimbau seluruh madrasah yang ada di Kabupaten Sleman untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba.

"Yang jelas ini pasti menghambat bahkan menghancurkan generasi muda kita. Dan dilarang semua agama. Kami imbau semua pihak membantu agar narkoba bisa dihilangkan dari Kabupaten Sleman," ucapnya.

Sebagai bentuk tindaklanjut, pihaknya juga akan membentuk satgas atau tim yang bergerak di madrasah, untuk melibatkan seluruh aktivis di madrasah dalam upaya mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

Baca Juga:Daftar Golongan Zat Adiktif, Bukan Hanya Berhubungan dengan Narkoba

Diketahui, seorang guru olahraga berinisial PP , warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, 7 Oktober 2021 malam.

Ditangkap bersama kekasihnya, ia diduga terlibat menjadi pengedar obat berbahaya (obaya).

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak