Selisih UMK Bantul 2022 dan Kabupaten Lain di DIY Tak Jauh, Bupati Sebut KHL Jadi Pembeda

Besaran upah yang diusulkan ini berdasrkan faktor-faktor pembentuk upah sebagai formulasi bakunya.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 18 November 2021 | 18:05 WIB
Selisih UMK Bantul 2022 dan Kabupaten Lain di DIY Tak Jauh, Bupati Sebut KHL Jadi Pembeda
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ditemui wartawan usai sarasehan warga Dusun Poitan, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul, Minggu (23/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Halim menyebut, nantinya yang akan menetapkan kenaikan UMK ialah Sri Sultan HB X. Pihaknya hanya bisa memberi usulan soal kenaikan UMK.

"Saya belum bisa menyampaikan karena itu haknya Pak Gubernur untuk menetapkan. Bupati hanya merekomendasikan angkanya dan soal nanti apakah diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan provinsi saya tidak tahu," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun mengatakan, usulan kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," ujarnya.

Baca Juga:UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!

Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bumi Projotamansari bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.

"Harapannya UMK bisa naik, seperti Kabupaten Klaten maupun Magelang sekitar Rp2 juta. Masak dengan kabupaten lain kalah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak