PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul

PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 19 November 2021 | 15:49 WIB
PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

Tanpa ada kenaikan level pun, sambungnya, pihaknya telah menyiapkan kebijakan antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di masa libur Nataru. Kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan kepolisian dan TNI.

“Kami koordinasi dengan Polri dan TNI akan melakukan koordinasi untuk penyesuaian keputusan yang diputuskan pusat dan pencegahan supaya tidak terjadi klaster saat Nataru,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak