UMK 2022 Ditetapkan, Kulon Progo Minta Perusahaan Patuh dan Karyawan Tingkatkan Kinerja

Besaran UMK 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus ditaati semua."

Eleonora PEW
Minggu, 21 November 2021 | 10:55 WIB
UMK 2022 Ditetapkan, Kulon Progo Minta Perusahaan Patuh dan Karyawan Tingkatkan Kinerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nurwahyudi. - (ANTARA/Sutarmi)

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak