"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia. [ANTARA]
UMK 2022 Ditetapkan, Kulon Progo Minta Perusahaan Patuh dan Karyawan Tingkatkan Kinerja
Besaran UMK 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus ditaati semua."
Eleonora PEW
Minggu, 21 November 2021 | 10:55 WIB

BERITA TERKAIT
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
20 Juli 2024 | 15:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
11 April 2025 | 16:39 WIB WIBTerkini