Kasus Mayat Wanita di Ngemplak Terungkap, Ini Motif Pelaku hingga Nekat Habisi Korban

misteri penemuan mayat di Ngemplak akhirnya terkuak

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 November 2021 | 19:27 WIB
Kasus Mayat Wanita di Ngemplak Terungkap, Ini Motif Pelaku hingga Nekat Habisi Korban
Pelaku berinisial WFMB (16) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Dikuatkan dengan hilangnya CPU ATM di pom bensin dan ditemui di kamar pelaku," kata Rony.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Tak hanya itu, ada Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP juga," kata Rony.

Sebelumnya, seorang wanita 20 tahun berinisial ER ditemukan tewas di sekitar semak-semak, Jalan Kaliurang KM 17, Kledokan RT 1/RW 7, Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan

Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.30 WIB yang hendak mencari rumput. Saksi atau warga ini dikejutkan dengan mayat yang tergeletak.

Warga sempat memanggil warga lain untuk memeriksa kondisi korban. Karena khawatir saksi mengubungi polisi dan diketahui perempuan tersebut sudah tak bernyawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak