"Dikuatkan dengan hilangnya CPU ATM di pom bensin dan ditemui di kamar pelaku," kata Rony.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tak hanya itu, ada Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP juga," kata Rony.
Sebelumnya, seorang wanita 20 tahun berinisial ER ditemukan tewas di sekitar semak-semak, Jalan Kaliurang KM 17, Kledokan RT 1/RW 7, Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan
Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.30 WIB yang hendak mencari rumput. Saksi atau warga ini dikejutkan dengan mayat yang tergeletak.
Warga sempat memanggil warga lain untuk memeriksa kondisi korban. Karena khawatir saksi mengubungi polisi dan diketahui perempuan tersebut sudah tak bernyawa.