Tuntut Gubernur Revisi SK Penetapan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Buruh menuntut revisi SK Gubernur tentang Penetapan UMP 2021

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Desember 2021 | 15:50 WIB
Tuntut Gubernur Revisi SK Penetapan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
[Suara.com/Ema Rohimah]

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketiga, buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Baca Juga:Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo, Pengusaha Tuntut UMP 2021 Dicabut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak