Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Korban: Tolong Jangan Sebut Nama Bapak Lagi

Sejumlah anak disabilitas di Gunungkidul jadi korban kekerasan seksual orang terdekat. Mirisnya ada yang berakhir dengan damai.

Galih Priatmojo
Senin, 13 Desember 2021 | 10:25 WIB
Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Korban: Tolong Jangan Sebut Nama Bapak Lagi
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Di samping itu, banyak korban belum banyak yang tahu kemana mereka harus melaporkan kekerasan yang ia terima. Kebanyakan mereka tidak tahu jika ada pendampingan apabila kasus kekerasan menimpanya.

Ia menyebut, kekerasan akibat pandemi disebabkan karena keterbatasan ruang gerak, kejenuhan di dalam rumah dan masalah ekonomi. Berbagai macam kasus kekerasan menimpa perempuan dan anak, di antaranya seperti kekerasan psikis, fisik, seksual, dan penelantaran. 

"Kasus ini saling berkaitan, kami memang fokus edukasi kepada masyarakat agar tidak merasa takut untuk melapor. Dari dua yang kami dampingi rerata pemicunya adalah masalah-masalah tersebut," ucapnya.

Sebelum sampai ke mejanya, biasanya kasus pencabulan tersebut sudah ada yang melalui proses mediasi yang dilakukan oleh pelaku, korban dengan disaksikasikan oleh keluarga korban dan tokoh masyarakat. 

Baca Juga:Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Dipandang Sebelah Mata

Pihaknya melakukan pendampingan hingga korban benar-benar pulih secara psikis. Di samping itu, pendampingan juga dilakukan agar hak-hak korban terutama yang masih anak-anak tetap terpenuhi. Di antaranya pendidikan ataupun hal lainnya.

Pelaku Kekerasan Orang Terdekat

Terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, di tahun 2020 terdapat 26 kasus kekerasan yang dimana korbannya ialah perempuan dan anak. Kasus ini meningkat bila dibandingkan dua tahun terakhir. 

"Pada tahun 2018 pihaknya menangani 15 kasus. Sementara pada 2019 menangani 16 kasus," terangnya.

Ratri menyebut, kekerasan terhadap perempuan dan anak paling banyak ialah kasus KDRT. Di mana selama masa pandemi covid-19 berlangsung di 2021, hingga akhir pekan kemarin sudah ada 18 kasus yang mereka tangani. Masalah ekonomi selama pandemi menjadi salah satu pemicu dari kasus kekerasan tersebut.

Baca Juga:Moeldoko Apresiasi Baleg Setujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Inisiatif DPR

Ratri mengungkapkan, dari 18 kasus yang masuk selama tahun 2021 ini sudah ada sekitar 15 kasus yang mereka selesaikan dan masuk ke pengadilan. Beberapa diantaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri namun ada juga yang masih menjalani proses persidangan. Sebanyak 3 kasus masih dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas acara pemeriksaan sebelum akhirnya nanti diserahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak