SuaraJogja.id - KN Pulau Nipah-321 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal sitaan negara, CS Nusantara Explorer, di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan pihaknya melakukan pencarian dan pengamanan kapal berdasarkan surat permohonan perbantuan pengamanan aset sita barang bergerak milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"Hal ini merupakan bentuk kerja sama antarkementerian/lembaga yang sangat luar biasa," kata Laksdya TNI Aan Kurnia seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Dengan hasil tangkapan itu, maka Bakamla RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:Deputi BPJS: Pelayanan Kesehatan di Natuna dan Anambas Tercover 100 Persen
Kapal jenis "cable layer" yang berstatus sita sejak 24 Agustus 2021, telah diserahkan kepada Ditjen Pajak Jakarta Selatan I.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI yang telah membantu pihaknya.
"Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla RI. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri," kata Aim Nursalim Saleh.
Ia menyatakan, aset sita barang bergerak itu belum menyelesaikan kewajiban pajak sekitar Rp33 miliar.
Bakamla menyampaikan pula kronologis penangkapan kapal yang telah melakukan pelayaran ilegal menuju Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berdasarkan pantauan sistem pelacakan yang dimiliki Puskodal Bakamla RI.
Baca Juga:Kapal Pelni ke Anambas dan Natuna Beroperasi, Ini Syaratnya untuk Penumpang
Dari data Puskodal Bakamla RI, pada 8-12 November 2021 posisi kapal jenis "cable layer" berada di Pelabuhan Bauan, Filipina. Kemudian, 18-27 November 2021 termonitor berada di Pelabuhan Changsu, RRT. Lalu, pada 5 Desember 2021 pukul 05.00 WIB terpantau masuk ZEE Indonesia.
- 1
- 2