Lurah di Sleman Keberatan 40 Persen Dana Desa Dipakai untuk Bantuan Tunai, Ini Alasannya

Lurah di Sleman keberatan dana diesa dipakai untuk bantuan tunai

Galih Priatmojo
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:57 WIB
Lurah di Sleman Keberatan 40 Persen Dana Desa Dipakai untuk Bantuan Tunai, Ini Alasannya
Logo Sleman. Slemankab.go.id

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan Perpres 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa

Dalam pasal 5 (ayat 4) Perpres itu dinyatakan, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Pelayanan Ditingkatkan, 25 Puskesmas di Sleman Akan Akreditasi Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak