APDESI Protes Perpres tentang RAPBN 2022, Begini Tanggapan Pemkab Bantul

Kalau kami diam saja akan kehilangan Dana Desa sebesar 40 persen dan kalau dibuat akan menabrak aturan yang ada.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:07 WIB
APDESI Protes Perpres tentang RAPBN 2022, Begini Tanggapan Pemkab Bantul
Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo (kiri) menanggapi penyampaian aspirasi oleh APDESI Bantul di depan kantor bupati, Rabu (15/12/2021). (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Bantul)

Dijelaskannya bahwa rekening BLT Dana Desa itu berbeda dengan rekening Dana Desa. Sehingga anggaran BLT DD tidak masuk ke rekening pemerintah desa karena dikunci. Terlebih daftar KPM harus sudah disusun dalam dua minggu ini.

"Kalau ingin BLT Dana Desa masuk ke rekening maka dalam dua minggu harus bisa menyelesaikan itu. Kami terus terang kebingungan dalam dua minggu ini," ungkap Lurah Sumbermulyo itu.

Namun di sisi lain, jika itu pemerintah desa tidak berbuat apa-apa untuk menindaklanjuti itu, artinya akan kehilangan 40 persen Dana Desa.

"Kalau kami diam saja akan kehilangan Dana Desa sebesar 40 persen dan kalau dibuat akan menabrak aturan yang ada. Apalagi kalau disuruh memakai indikator yang baru bisa-bisa warga yang mampu dapat bantuan," katanya.

Baca Juga:Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak