Pihaknya menyambut baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah berkirim surat kepada pemilik usaha. Adapun untuk penindakan penutupan ada di Satpol PP.
"Jangan sampai kegiatan itu justru merusak marwah Jogja sebagai kota pelajar maupun mahasiswa," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Namun pihaknya membatasi jumlah penjualan di Kota Jogja.
"Ditutup itu, karena perizinannya tidak sesuai, jadi kita tutup karena semangatnya untuk menjaga Jogja dimana dalam Perda yang boleh menjual miras hanya hotel bintang 3 ke atas, atau restoran yang sudah memenuhi syarat. Jadi di luar itu tidak boleh. Jadi penutupan itu merupakan konsekuensi untuk menjaga Kota Jogja," terang Heroe.
Baca Juga:Jogja Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Setelah 3 Januari 2022