Polda DIY Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan Malioboro Saat Nataru, Begini Aturannya

Malioboro memang menjadi salah satu destinasi wisata, namun demikian Malioboro bukan destinasi wisata yang statik.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 18:21 WIB
Polda DIY Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan Malioboro Saat Nataru, Begini Aturannya
Kawasan Malioboro yang akan dilakukan pengawasan ketat selama Nataru.

SuaraJogja.id - Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan tidak ada upaya penutupan Jalan Malioboro pada momen libur natal dan tahun baru (nataru) tahun ini. Keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa ruas jalan tersebut juga merupakan jalan umum.

"Sampai dengan saat ini tidak ada upaya-upaya penutupan (Jalan Malioboro), kemudian memutarbalikkan kendaraan masyarakat, kita menghindari hal tersebut," kata Iwan kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).

Iwan mengaku memang kawasan Malioboro memang menjadi salah satu tempat wisata yang memiliki daya tarik tersendiri. Kendati demikian, Jalan Malioboro sendiri mempunyai akses yang panjang dan digunakan oleh lalu lintas masyarakat umum.

"Malioboro memang menjadi salah satu destinasi wisata, namun demikian Malioboro bukan destinasi wisata yang statik. Artinya jalan Malioboro sendiri mempunyai akses yang cukup panjang, bukan kemudian masyarakat masuk ke sana semuanya berwisata tidak. Tapi jalan itu digunakan untuk lalu lintas umum juga bukan hanya orang berwisata," terangnya.

Baca Juga:Cegah Kerumunan, Seluruh Alun-alun di Jawa Barat Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dengan pertimbangan tersebut, kata Iwan, Jalan Malioboro dipastikan tidak akan dilakukan penutupan. Bahkan kawasan Malioboro pun akan mendapat pengecualian terkait dengan aturan ganjil genap kendaraan yang melintas.

"Oleh sebab itu Malioboro mungkin mendapat pengecualian (untuk ganjil genap). Namun demikian bila dirasa mungkin perlu tetap akan dilaksanakan pola-pola pengalihan arus ataupun pengaturan-pengaturan yang membuat masyarakat bisa melintasi Malioboro tanpa harus terjebak kemacetan," terangnya.

Kendati demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan sejumlah tindakan jika memang terjadi kemacetan atau terlalu padat. Misalnya dengan pengalihan arus lalu lintas dan sebagainya.

"Namun demikian jika terjadi hal-hal yang mungkin urgent, sebagai contoh memang benar-benar Malioboro sudah tidak bisa dilintasi tentunya akan kita alihkan," ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan Iwan, pengaturan juga akan terus laksanakan terkhusus pada saat malam pergantian tahun. Menyesuaikan juga dengan aturan pemerintah yang melakukan penutupan di sejumlah titik rawan kerumunan seperti alun-alun serta tidak melaksanakan kegiatan hiburan.

Baca Juga:Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru

"Untuk Malioboro itu merupakan jalan umum bukan tempat seperti alun-alun yang orang berhenti kemudian merayakan (tahun baru). Jadi sampai dengan saat ini kami belum memutuskan untum menutup Malioboro," tegasnya.

"Namun demikian tidak menutup kemungkinan manakala nanti pelaksanaan hari H-nya ada kepadatan kita akan melakukan pola-pola rekayasa lalu lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melintas di sana," pungakasnya.

Diketahui bahwa Polda DIY menyatakan akan menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan pribadi saat periode libur natal dan tahun baru (nataru) nanti. Kendati demikian penerapan ganjil genap itu hanya akan diterapkan secara terbatas di sejumlah jalur menuju tempat wisata saja.

Nantinya, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Serta penerapan ditujukan kepada kendaraan-kendaraan pribadi.

Kendati begitu terdapat sejumlah pengecualian untuk penerapan aturan ganjil genap saat libur nataru nanti. Salah satunya pengecualian untuk kendaraan umum atau wisata yang hendak melintas.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, kata Iwan, masih akan disesuaikan dengan situasi yang ada di lapangan. Jika memang nantinya ada objek wisata melebihi kapasitas yang ditentukan tindakan lebih lanjut akan diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini