Residivis Penggelapan Gasak Uang Apotek Pelat Merah Rp1,6 Miliar

Tersangka menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan transaksi palsu

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Desember 2021 | 18:10 WIB
Residivis Penggelapan Gasak Uang Apotek Pelat Merah Rp1,6 Miliar
pencuri apotek TH saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). (kontributor/uli febriarni)

Tersangka yang diketahui beridentitas sebagai warga Kalimantan Barat itu, ditangkap di Jakarta.

"Saat dilaporkan, tersangka sudah berstatus resign dari apotek lama dan bekerja di sebuah apotek di Jakarta," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH disangkakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan kaitan jabatan. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi menuturkan, kerugian Rp1,6 miliar merupakan nilai barang stok yang ada di apotek.

Baca Juga:Turunkan hingga 600 Personel, Polres Sleman Siap Awasi Rangkaian Libur Nataru

"Sejauh hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya sendiri," kata Apfry.

Kelakuan tersangka disadari oleh apotek ketika tim audit internal merasa ada yang janggal. Setelah diaudit dan menemukan kejanggalan tadi, mereka melapor ke kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 15 Desember 2021," tutur dia.

Tersangka TH, saat ditanyai menuturkan ada alasan tersendiri yang mendorong ia melakukan perbuatan tersebut.

TH menyebut setiap akhir tahun ia harus melaporkan stok opname ke perusahaan. Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang,  stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.

Baca Juga:Siap Bubarkan Kerumunan, Polres Sleman Imbau Warga Tak Gelar Pesta Tahun Baru

Selain itu, ia mengaku menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak