Pemda DIY Terapkan PPKM Mikro Saat Libur Tahun Baru

Pemda DIY putuskan berlakukan ppkm mikro

Galih Priatmojo
Rabu, 29 Desember 2021 | 12:16 WIB
Pemda DIY Terapkan PPKM Mikro Saat Libur Tahun Baru
Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/08/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - DIY akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada libur Tahun Baru besok. Kebijakan ini diberlakukan karena DIY menjadi satu dari lima daerah tujuan wisata saat Tahun Baru selain Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali dan Lombok  yang menjadi kawasan prioritas penerapan kebijakan tersebut.

Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), enam daerah tersebut harus mengaktifkan kembali satgas di tingkat kecamatan/desa ingga ke kampung dan RT/RW. Perangkat desa didukung babinsa, babinkantibmas dan tokoh masyarakat diminta terlibat dalam penerapan PPKM Mikro selama seminggu kedepan.

"Untuk pengaktifan kembali satgas-satgas sudah kita lakukan untuk ppkm mikro," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/12/2021).

Menurut Aji, Pemda akan melakukan koordinasi dengan pemkab/pemkot pada Rabu (29/12/2021) dalam penerapan PPKM Mikro. Sehingga bupati/walikota harus memastikan setiap stakeholder melaksanakan kebijakan tersebut sesegera mungkin.

Baca Juga:Masyarakat Resah Klitih Kembali Marak, Polda DIY Pastikan Tingkatkan Patroli

Hal ini penting agar tidak terjadi potensi penularan COVID-19 di DIY selama libur Tahun Baru. Apalagi saat ini varian Omicron sudah bertambah dan semakin menyebar ke berbagai daerah.

"Intinya bagaimana kita mengaktifkan satgas kalurahan, urusan covid-19 kan kebijakan bisa berubah sesuai perkembangan per jam," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan, pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pasca libur Tahun Baru masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag. Sesuai aturan tersebut akan diterbitkan panduan terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

"Iya kita menunggu SKB empat menteri ini," jelasnya.

Didik menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk membuat surat edaran pengaturan masa libur akhir tahun. Orang tua diminta mengawasi anak-anak  yang masih libur hingga 2 Januari 2022 mendatang agar tidak keluar rumah secara berlebihan yang bisa menimbulkan kerumunan dan penularan COVID-19.

Baca Juga:Libur Natal Target Okupansi Hotel Meleset, PHRI DIY: Kita Belum Baik-baik Saja

Sebab berdasarkan hasil evaluasi PTM semester ini, sejumlah kasus COVID-19 muncul selama PTM. Meski pihak sekolah sudah bisa mengatasi masalah tersebut, jangan sampai kejadian serupa terjadi selama para siswa libur pada akhir tahun ini.

"Kita meminta orang tua mendorong anaknya juga untuk segera diberikan vaksin, jadi liburan ini bisa dimanfaatkan aktivitas di rumah masing-masing saja," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak