SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa sekaligus aktivitis dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), MKA atau COD kepada teman sekampusnya semakin berkembang. Kampus memutuskan bila dari hasil penyelidikan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa ternyata pelaku benar-benar melakukan kejahatan tersebut maka dipastikan UMY menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
"Ya [kita serahkan pelaku] sesuai proses hukum yang berdasar pada hasil investigasi komite disiplin dan etik," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani saat dikonfirmasi, Selasa (04/01/2022).
Menurut Ria-sapaan Hijriyah, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin untuk menangani kasus tersebut. Pihak kampus juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban pemerkosaan atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum.
Hal ini dilakukan supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku. UMY akan bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
Baca Juga:Belasan Tersangka Pemerkosaan Bocah di Bawah Umur Ditangkap
"Kami menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas," jelasnya.
Ria menambahkan, UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung. Dengan demikian informasi yang didapat bukan hanya melalui laporan di media sosial. Hal ini penting agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
Kepada terduga pelaku pemerkosaan, UMY meminta segera memberikan klarifikasi yang sejujurnya. Hal itu sebagai wujud iktikad baik sehingga kampus bisa mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.
Ria kembali menegaskan, UMY memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, terlebih yang mengarah pada kriminalitas. Tindakan pemerkosaan yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY agar bisa segera diselesaikan secara tuntas.
"Dari proses investigasi tersebut akan ada hasil rekomendasi bagi pimpinan untuk mengambil langkah tegas dan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga:Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus
Sebelumnya berdasarkan unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan terduga pelaku pelecehan seksual yang dibagikan melalui enam foto. Dalam chat yang viral tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kost.
dalam akun @dear_umycatcallers, korban awalnya berkenalan dengan pelaku MKA atau COD yang merupakan mahasiswa dari fakultas lain. Tiga hari berkenalan, korban diajak MKA pergi untuk menemani rapat. Namun alih-alih rapat, korban dibawa ke kos pelaku setelah mampir membeli minuman keras.
Di kost, pelaku memaksa korban melayaninya meski tengah haid. Sempat menolak, pelaku terus memaksa korban dan akhirnya memperkosanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi