"Kelima di simpang empat Turi di Sleman, lalu simpang empat Gedongan, Sleman. Terakhir di simpang empat Wirosaban itu," jelas Andhyka.
Pelaku mengaku sebagai petugas di salah satu bagian Dishub untuk menyewa mobil pengangkut. Modusnya ingin memperbaiki APILL yang rusak.
"Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, seorang diri. Dia bukan pegawai Dishub, hanya mengaku saja untuk memperbaiki APILL. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk membongkar bagian APILL dan dibawa pulang," terang dia.
MENC dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku asal Surabaya tersebut diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Belum Lama Diresmikan Fasilitas di Jalan Perwakilan Rusak, DPRD Kota Yogyakarta Soroti Hal Ini