Cek Keakuratan, Puluhan Timbangan Pedagang Pasar Tradisional Kulon Progo Diuji Tera Ulang

Cahyo menuturkan bahwa uji tera tidak hanya dilakukan di Pasar Wates saja.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Januari 2022 | 18:16 WIB
Cek Keakuratan, Puluhan Timbangan Pedagang Pasar Tradisional Kulon Progo Diuji Tera Ulang
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Kulon Progo melaksanakan tera ulang sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Wates, Senin (17/1/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Kulon Progo melaksanakan tera ulang sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Wates, Senin (17/1/2022). Agenda rutin setahun sekali ini bertujuan untuk memastikan keakuratan timbangan dari para pedagang.

"Jadi agenda ini memang rutin dilakukan dalam setahun sekali. Saat masa pandemi Covid-19 ini biasanya kita lakukan uji tera di pasar. Tapi saat ini untuk menghindari kerumunan uji tera timbangan dilakukan di kantor," kata Penilai Pelayanan Kemetrologian UPTD Metrologi Legal Kulon Progo R Cahyo Dwi kepada awak media, Senin (17/1/2022).

Cahyo menuturkan bahwa uji tera tidak hanya dilakukan di Pasar Wates saja, tapi juga beberapa pasar tradisional yang ada di Bumi Binangun. Tercatat pada uji tera ulang timbangan kali ini menyasar 38 timbangan milik pedagang.

Disebutkan Cahyo, uji tera ini memang perlu dilakukan secara rutin tahunan. Pasalnya, dalam kurun waktu tertentu atau paling tidak setahun terakhir tidak menutup kemungkinan adanya kerusakan atau pengurangan berat dari timbangan itu sendiri.

Baca Juga:Covid-19 Naik, Kulon Progo Catat 5 Kasus Baru

"Kasus yang sering kita temukan adalah berat timbangan berkurang. Misalnya dari yang seharusnya satu kilogram menjadi satu kilogram kurang. Tugas kita adalah membuat timbangan itu menjadi standar kembali," paparnya.

Pedagang yang memiliki timbangan tidak sesuai, kata Cahyo sesuai aturan akan mendapat sanksi tersendiri. Aturan itu sudah tertuang dalam undang-undang Metrologi.

Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung bisa berupa sanksi kurangan penjara selama satu tahun atau sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp500 ribu. Walaupun memang, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Saat ini tahapnya baru sosialisasi belum kita terapkan secara menyeluruh. Pada intinya timbangan yang digunakan untuk kepentingan umum milik pedagang harus melalui uji tera ulang dengan tanda uji yang kami bubuhkan di timbangan," tandasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Wates, Suparsiwi mengaku memang uji tera ulang telah dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Ia pun tidak merasa keberatan dan selalu menyambut baik kegiatan tersebut.

Baca Juga:Antisipasi KIPI Vaksinasi Booster, Begini Langkah Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo

"Memang rutin ini (uji tera ulang) biar tahu kelayakan timbangan rusak atau tidak gitu. Biar lebih akurat lagi saja timbangannya dan memudahkan pelanggan juga," ujar Suparsiwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak