"Trauma masih ada sih. Ya mungkin malu ketika ketemu teman-temannya,"tambahnya.
Selain Undang-undang Perlindungan anak, pelaku juga diancam pasal 81 subsider pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang cabul setubuh. Ancaman hukuman yang diberikan paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun(julianto)
Ayah Bejat Juga Pernah Incar Cabuli Kakak Sulung Korban
Aksi bejat S, warga Kapanewon Semin Gunungkidul ini memang sudah di luar nalar. Pasalnya, selain mencabuli 2 kali terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMP, ternyata ayah bejat tersebut pernah berusaha mencabuli kakak sulung korban kali ini.
Baca Juga:4 Sampel Baru Gunungkidul Terindikasi Omicron, Pemda Batasi Perjalanan Luar Negeri Warga
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan, korban merupakan 3 bersaudara masing-masing sulung dan bungsu perempuan serta anak kedua laki-laki. S telah bercerai dengan istrinya beberapa tahun yang lalu dan tidak tinggal lagi di Semin lagi.
"Jadi S pisah dengan istrinya namun masih komunikasi dengan anak-anaknya,"tutur Ratri.
Dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terungkap fakta baru. Ternyata ayah bejat tersebut pernah berusaha mencabuli anak sulungnya yang tidak lain kakak korban yang melaporkannya ke polisi. Namun aksi tersebut gagal karena anak sulungnya berontak dan berhasil kabur.
Namun apes, berhasil lepas dari incaran ayah kandungnya, putri sulung ayah bejat tersebut justru menjadi korban pencabulan orang lain. Pelaku pencabulan tersebut tidak lain adalah teman dari S, ayah korban.
"Kasusnya beberapa tahun lalu. Sudah kami proses dan vonisnya sudah keluar,"kata dia.
Baca Juga:Miris, Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul Dicabuli Ayah Kandung dan Pacarnya Sendiri
Kontributor : Julianto