SuaraJogja.id - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan baru saja mengumumkan kenaikan level PPKM di sejumlah daerah. DIY yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 terpaksa harus kembali naik ke level 3.
DIY menjadi satu dari tiga daerah aglomerasi yang harus menaikkan level PPKM selain Bandung Raya dan Jabodetabek. Bali pun juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.
Pemda DIY pun menanggapi kebijakan pemerintah pusat ini. Meski belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat, Pemda akan mengikuti ketentuan tersebut.
Kebijakan PPKM Level 3 memang perlu diterapkan mengingat kasus COVID-19 di DIY terus saja mengalami kenaikan. Bahkan beberapa hari terakhir, penambahan kasus positif selalu diatas 200 kasus per harinya.
Baca Juga:Catat, Aturan Terbaru Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3
"Kita ya harus mengikuti ketentuan yang ada di level 3, mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (07/02/2022).
Menurut Aji, Pemda akan mempelajari ketentuan baru pada penerapan PPKM Level 3. Pemda belum mengetahui apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan ketentuan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya saat penularan varian Delta masif pada pertengahan 2021 lalu.
"Makanya kita lihat betul apa instruksinya menteri (mendagri-red). Level 3 versi omicron beda nggak sama delta, kalau sama ya berarti sebelumnya, kalau beda ya kita sesuaikan," tandasnya.
Aji menambahkan, bila kebijakan PPKM Level 3 masih sama, maka Pemda meminta kabupaten/kota melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Pengelola wisata diminta membatasi kapasitas destinasi hingga 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Pemda juga memperketat titik-titik perbatasan di DIY. Pemanfaatan Peduli Lindungi pun harus dimaksimalkan bagi wisatawan dan warga yang keluar masuk DIY.
Baca Juga:Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Naik Status PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing
Isolasi terpusat (isoter) juga disiapkan di kabupaten/kota. Rumah Sakit (RS) rujukan COVID-19 pun diminta kembali menyiapkan tempat tidur yang dibutuhkan bilamana terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.
- 1
- 2