DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

Pemerintah umumkan sejumlah provinsi menerapkan PPKM Level 3, salah satunya DIY

Galih Priatmojo
Senin, 07 Februari 2022 | 14:44 WIB
DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun dievaluasi terus menerus. Rumah ibadah pun akan kembali dibatasi kapasitasnya sesuai ketentuan.

Kontrol mobilitas masyarakat tersebut sengaja kembali diberlakukan secara ketat. Bila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan penularan COVID-19 tidak bisa dilakukan.

"PPKM Level kita laksanakan di tingkat padukuhan dan kalurahan hingga RT/RW. Kita lakukan penyekatan di tingkat padukuhan sampai kawasan wisata," ujarnya.

Sementara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan Pemkot akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 seperti keputusan pemerintah pusat. Pemkot akan menyesuaikan kebijakan di tingkat kota setelah mendapatkan instruksi dari Pemda DIY.

Baca Juga:Catat, Aturan Terbaru Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3

"Untuk isoter, tergantung pada indikasi masing-masing yang terkena covid-19. Kalau OTG ya dimungkinkan isolasi mandiri, kemudian yang ringan ya di isoter, kalau yang berat ya di rumah sakit," ungkapnya.

Haryadi menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, PTM tetap diberlakukan terbatas. Kalau tidak ada siswa yang terkonfirmasi positif, maka kapasitas hanya 50 persen.

"Kalau ada yang positif langsung ditutup sekolahnya beberapa hari," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Naik Status PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak