Diungkapkan Ronny, tersangka YR sendiri diketahui memiliki istri namun sudah meninggal dunia. Dia bahkan memiliki 4 orang anak dan beberapa cucu.
Ia menyebut sampai dengan saat ini hanya ada satu korban dari aksi bejat YR tersebut.
"Sementara masih ini masih kita dalami juga kalau nanti adapun (korban lain) akan kami lanjutkan pengembangan penyelidikannya," tegasnya.
Atas tindakannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Kasus Dokter Gadungan PSS Sleman, Elwizan Aminuddin Resmi Ditetapkan Tersangka