Dirresnarkoba Polda DIY Sebut Peredaran Pil Koplo dan Ganja di Jogja Mengkhawatirkan

Kalau untuk DIY ya memang yang paling mengkhawatirkan itu pil koplo dengan ganja

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Februari 2022 | 18:25 WIB
Dirresnarkoba Polda DIY Sebut Peredaran Pil Koplo dan Ganja di Jogja Mengkhawatirkan
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo menyatakan bahwa peredaran ganja dan pil koplo di tengah masyarakat khususnya yang ada di wilayah DIY masih mengkhawatirkan. Hal itu mengingat harga kedua barang terlarang itu yang terbilang terjangkau di pasaran.

"Kalau untuk DIY ya memang yang paling mengkhawatirkan itu pil koplo dengan ganja karena nilainya harganya masih dijangkau masyarakat bawah," kata Adhi kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Disebutkan Adhi dari kasus yang sering ditemui terkait peredaran atau penyalahgunaan ganja sendiri rata-rata penggunanya berasal dari sejumlah kalangan. Mulai dari anak muda, pelajar hingga mahasiswa. 

Dalam beberapa kasus ada pula seniman yang turut mengonsumsi ganja tersebut. Begitu pula dengan sejumlah anak jalanan yang memang masih bisa mendapat akses dari barang tersebut.

Baca Juga:Dilaporkan Pakai Pil Koplo, Muhammad Taufik Dibekuk Saat Main PS di Rental Playstation

"Rata-rata anak muda ya, mahasiswa, pelajar, kadang seniman, anak jalanan. Makanya murah itu. Paling banyak ditemukan itu antara pil koplo dan ganja," ujarnya.

Untuk bisnis ganja di DIY sendiri, kata Adhi juga memang cukup menggiurkan. Hal itu bisa dilihat dari contoh terakhir dari kasus pengungkapan ladang ganja seluas 2 hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. 

Ia menyebut harga ganja di Aceh sana hanya kurang lebih berkisar di antara Rp50 ribu-Rp60 ribu per kilogram. Namun saat memasuki wilayah DIY atau diedarkan di Jogja harganya meningkat berkali lipat hingga menembus jutaan rupiah.

"Di sana kurang lebih Rp50-60 ribu segini ini (bungkus kiloan). Sampai sini (DIY) sekitar Rp6-7 juta," ungkapnya.

Diketahui bahwa Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar ladang ganja seluas 2 hektare yang bertempat di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan polisi ladang tersebut bernilai hingga Rp14 miliar dengan 20 ribu pohon ganja yang tumbuh di sana.

Baca Juga:Ini Sosok Pemuda Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar SMP Jember, Alasannya Mengejutkan

Puluhan ribu pohon ganja tersebut ditanam oleh salah seorang tersangka berinisal H alias AGM. Dari luasan ladang itu diperkirakan total ganja yang bisa diproduksi mencapai 2 ton lebih. 

"Kalau dirupiahkan kurang lebih di pasaran Jogja kilogram kurang lebih Rp7 juta. Berarti 7 kali 2.000 (kilogram) berarti Rp14 miliar kalau untuk pasaran Jogja," tuturnya. 

Adhi mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja di Aceh tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut kasus yang juga sudah diungkap jajarannya beberapa bulan lalu tepatnya Desember 2021 kemarin. 

Saat itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 7,5 kilogram. Dengan meringkus setidaknya ada lima tersangka.

"Ini rangkaian yang kasus sebelumnya itu. Nah ini satu rangkaian dari mulai penyalahgunaan, makanya kita temukan lintingan terus mengembang sampai dengan lahannya," terangnya. 

Terbaru setidaknya ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Dengan satu orang tersangka masih di bawah umur terkait dengan penyalahgunaan ganja. 

Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menuturkan pengungkapan terbaru ini merupakan terbesar yang pernah ditangani oleh Polda DIY dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Mengingat barang bukti sendiri yang mencapai angka kurang lebih dua ton.

"Ini pengungkapan dari hulu sampai ke hilir. Sejumlah barang bukti dua ton lebih. Jadi ini merupakan kalau kita lihat data dalam 10 tahun terakhir ini pengungkapan terbesar yang dapat dilakukan oleh Polda DIY," kata Asep.

Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini