Pascaserbuan Aparat ke Desa Wadas, Warga Berjaga-jaga di Tiap Jalur

Meski masih mengalami syok pascakejadian kemarin, warga memilih waspada terhadap upaya aparat yang kembali datang dengan tiba-tiba.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:59 WIB
Pascaserbuan Aparat ke Desa Wadas, Warga Berjaga-jaga di Tiap Jalur
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]

SuaraJogja.id - Pascakedatangan ratusan polisi ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, puluhan warga desa setempat berjaga-jaga di jalur masuk lingkungan mereka, Rabu (8/2/2022).

Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harifa menjelaskan, kondisi Desa Wadas saat ini sudah mereda. Aparat polisi tak terlihat berkeliling lagi pasca serbuan kemarin.

"Kondisi siang ini sudah mereda. Jadi warga berjaga-jaga dulu di jalur masuk desa setempat," terang Era dihubungi SuaraJogja.id, Rabu.

Meski masih mengalami syok pascakejadian kemarin, warga memilih waspada terhadap upaya aparat yang kembali datang dengan tiba-tiba.

Baca Juga:3 Aksi Ganjar soal Konflik Desa Wadas: Minta Maaf Hingga Telepon Pengirim WA ke Ponselnya

"Sementara warga semua waspada dulu. Sebenarnya kedatangan aparat itu kan tiba-tiba tidak ada maksud atau tujuannya, sehingga membuat warga merasa terancam," kata dia.

Lebih lanjut, LBH Yogyakarta masih melakukan upaya pendampingan terhadap 63 warga yang saat ini diamankan di Polres Purworejo. Polisi menangkap para warga sejak Selasa (7/2/2022) siang hingga menjelang sore.

"Saat ini sudah 63 warga yang ditangkap aparat. Kami juga menyayangkan tindakan ini. Satu anggota kami bernama Dhanil Al Ghifari juga belum keluar dari Polres," ujar Era.

Era menyebut dari warga yang ditangkap, diketahui sebanyak 3 orang mulai diproses hukum. Menurutnya warga tersebut disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks).

"Terakhir yang kami dapatkan mereka (3 orang) dikenai dua pasal, yakni Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 uu 1/1946," terang dia.

Baca Juga:Viral, Video Kakek Tua di Desa Wadas Dikeroyok Polisi Berpakaian Preman, Gus Nadir: Tolong Pak Kapolri!

Era belum bisa menjelaskan unsur apa yang menjadi pertimbangan penyidik kepolisian melayangkan pasal tersebut. Hingga kini LBH masih melanjutkan pendampingan ke-63 orang Warga Wadas itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak