Pascaserbuan Aparat ke Desa Wadas, Warga Berjaga-jaga di Tiap Jalur

Meski masih mengalami syok pascakejadian kemarin, warga memilih waspada terhadap upaya aparat yang kembali datang dengan tiba-tiba.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:59 WIB
Pascaserbuan Aparat ke Desa Wadas, Warga Berjaga-jaga di Tiap Jalur
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]

SuaraJogja.id - Pascakedatangan ratusan polisi ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, puluhan warga desa setempat berjaga-jaga di jalur masuk lingkungan mereka, Rabu (8/2/2022).

Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harifa menjelaskan, kondisi Desa Wadas saat ini sudah mereda. Aparat polisi tak terlihat berkeliling lagi pasca serbuan kemarin.

"Kondisi siang ini sudah mereda. Jadi warga berjaga-jaga dulu di jalur masuk desa setempat," terang Era dihubungi SuaraJogja.id, Rabu.

Meski masih mengalami syok pascakejadian kemarin, warga memilih waspada terhadap upaya aparat yang kembali datang dengan tiba-tiba.

Baca Juga:3 Aksi Ganjar soal Konflik Desa Wadas: Minta Maaf Hingga Telepon Pengirim WA ke Ponselnya

"Sementara warga semua waspada dulu. Sebenarnya kedatangan aparat itu kan tiba-tiba tidak ada maksud atau tujuannya, sehingga membuat warga merasa terancam," kata dia.

Lebih lanjut, LBH Yogyakarta masih melakukan upaya pendampingan terhadap 63 warga yang saat ini diamankan di Polres Purworejo. Polisi menangkap para warga sejak Selasa (7/2/2022) siang hingga menjelang sore.

"Saat ini sudah 63 warga yang ditangkap aparat. Kami juga menyayangkan tindakan ini. Satu anggota kami bernama Dhanil Al Ghifari juga belum keluar dari Polres," ujar Era.

Era menyebut dari warga yang ditangkap, diketahui sebanyak 3 orang mulai diproses hukum. Menurutnya warga tersebut disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks).

"Terakhir yang kami dapatkan mereka (3 orang) dikenai dua pasal, yakni Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 uu 1/1946," terang dia.

Baca Juga:Viral, Video Kakek Tua di Desa Wadas Dikeroyok Polisi Berpakaian Preman, Gus Nadir: Tolong Pak Kapolri!

Era belum bisa menjelaskan unsur apa yang menjadi pertimbangan penyidik kepolisian melayangkan pasal tersebut. Hingga kini LBH masih melanjutkan pendampingan ke-63 orang Warga Wadas itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak