Kemudian di tahun 2021 kemarin target pajak kembali naik cukup banyak menjadi Rp9,29 miliar. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya realisasinya pun tetap lebih tinggi yakni Rp9,88 miliar yang didapat dari 3708 wajib pajak.
Pada tahun 2022 ini, BKAD Sleman kembali menaikkan target capaian pajak dari reklame di wilayahnya menjadi Rp10 miliar.
Realisasi pajak reklame yang selalu melebihi target tersebut tidak lepas dari peran aktif jawatannya melakukan pengecekan terhadap reklame-reklame yang ada. Sebab tidak jarang ditemui ada pemilik yang memang sengaja tidak melaporkan reklamenya untuk membayar pajak.
"Memang proses karena kadang mereka pasang ada yang kalau yang udah besar-besar mereka langsung ke sini bayar tapi ada yang pasang diam aja juga ada. Nah kami kalau itu teman-teman di lapangan tahu, lalu dicek terus kita tagih," ungkapnya.
Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
Sebenarnya, kata Haris tidak ada kendala yang cukup menghambat proses penarikan pajak reklame. Namun memang terkadang proses di lapangan yang tadi disebutkan ada beberapa oknum yang tidak tertib.
"Kendala sebenarnya tidak ada, cuma karena proses kan di lapangan ya berkembang, itu kan kita cek kadang ketemu sudah sebulan dua bulan baru ketemu, tapi kalau yang bagus biro-biro itu pasang langsung ke sini. Tapi ada satu dua yang sifatnya entah pribadi kadang-kadang yang enggak terpantau atau agak lambat," terangnya.
Biasanya, pemilik melaporkan sendiri reklame yang telah dipasang ke BKAD Sleman untuk diurus pajaknya. Namun tak jarang ada juga pihak ketiga yang hanya bertugas memasangkan reklame itu sesuai pesanan.
Dari situ kadang ada beberapa yang tidak sekaligus mengurus pajaknya. Hanya sebatas membangun atau mendirikan reklame saja.
Kendati begitu, ditegaskan Haris, petugas di lapangan tetap akan melakukan pemantauan kepada sejumlah reklame yang sudah berdiri. Termasuk untuk mengecek lebih lanjut reklame yang telah terpasang materi iklan di dalamnya.
Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu
"Petugas tetap ke lapangan, usaha kita tetap kita tagih dulu. Biasanya mereka kita tagih mereka terus bayar. Kalau ada ngeyel habis tidak ditindaklanjuti ya kita tutup kalau dulu. Tapi sekarang jarang, kita tagih terus bayar sekarang. Tindakan tegas penutupan atau dicopot kalau memang ngeyel," paparnya.
Perizinan khususnya rekomendasi dari pemilik jalan memang kadang yang menghambat lengkapnya syarat izin tersebut. Sebab mengurus atau mendapatkan rekomendasi pun memerlukan waktu yanga tidak sebentar.
"Ini yang memperpanjang, karena prosesnya jadi panjang di sini. Namun tetap harusnya ya izin dulu. Karena setelah izin keluar umpama rekom dan lain sebagainya itu keluar kalau sekarang PBG-nya keluar proses pemasangan kan harus diawasi oleh PU," ungkapnya.
"Mulai dari spesifikasi, teknisnya konstruksi kemudian hingga ke kedalaman dia menanam sekian, ketinggian sekian berapa yang harus ditanam itu kan ada spesifikasinya. Nah waktu gali juga harus ada pemberitahuan ke PU mau gali ya dicek," tandasnya.
Ribuan Baliho di DIY Tak Berizin dan Langgar Aturan
Munculnya baliho ilegal alias tak berizin nyatanya tidak hanya terjadi di Kabupaten Sleman. Catatan memprihatinkan dihimpun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pendataan yang sudah dilakukan selama satu tahun terakhir tepatnya pada 2021 kemarin ada ribuan baliho yang tidak berizin.