SuaraJogja.id - Densus 88 Antiteror menangkap dua orang terduga teroris di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bantul pada Rabu (9/2/2022). Pertama, terduga teroris berinisial RAU (32) asal Tegalrejo, Kota Jogja namun berdomisili di Padukuhan Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Yang kedua ialah S (50) warga Widoro, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Diketahui mereka merupakan bagian dari jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Menanggapi penangkapan kedua terduga teroris itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tim Densus 88 yang sudah menangkap para terduga teroris. Ia menyatakan bahwa orang yang memiliki pemahaman radikal harus ditangkap.
"Kalau teroris radikal ditangkap bagus dong. Kalau dibiarkan mereka seperti Omicron bisa menular kemana-mana (pemahaman radikalnya), jadi harus diambil," ujarnya kala melakukan kunjungan kerja ke Jalan Imogiri Barat, Bantul, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:Seorang Petani di Bengkulu Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak di Jakarta menyampaikan bahwa keduanya ditangkap karena memiliki keterlibatan dalam jaringan teroris JAD di Bumi Projotamansari.
RAU sendiri telah berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2019 dan berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi.
“RAU anggota JAD, pernah mengikuti uji coba bom Gunung Sepuh Bantul pada tahun 2018,” kata Ramadhan.
Sementara itu, SU, tersangka lainnya, memiliki keterlibatan pernah berbaiat pada 2016 kepada Pimpinan ISIS Abu Balar Al Baghdadi. Kemudian tahun 2019 berbaiat kepada ISIS Pimpinan Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi.
Ramadhan menyebutkan, SU adalah anggota JAD Yogyakarta dan pernah mengikuti latihan militer IDAD bersama kelompok JAD Yogyakarta pada tahun 2016 sampai dengan 2019.
Baca Juga:Diduga Teroris, Pengembang Yayasan Rumah Duafa Ditangkap Densus 88 di Bengkulu
“SU berencana ingin melakukan amaliyah (perbuatan) dan melakukan penyerangan ke kantor polisi,” ungkap dia.
Sebagai informasi, dari hasil penggeledahan di kediaman RAU, aparat penegak hukum menyita tiga buku mengenai pertentangan Syiah, sebuah HP, KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Total ada enam barang bukti yang diamankan.
Sementara dari rumah S, barang bukti yang diambil meliputi 15-20 buku
menyangkut keagamaan, sebuah ponsel, sebuah flashdisk, buku tabungan BRI, peci bertuliskan arab, serta dua bilah pisau belati.