SuaraJogja.id - Nekat apa yang dilakukan oleh 3 orang remaja tinggal di Kapanewon Karangmojo. Mengaku tak punya uang ketika ingin membeli rokok, ketiganya nekat menggasak sepeda motor. 3 remaja sepermainan ini kini harus menjalani wajib lapor karena masih di bawah umur.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan ketiganya terjadi Minggu (6/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Riswanto (32) Nelayan asal Padukuhan Kelor kidul Kalurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari datang ke pantai Drini untuk mencari ikan.
"Ia datang mengendarai sepeda motor Honda supra x 125 no pol AB-4944-NW dan memarkirnya di depan gudang ikan milik warga setempat,"ujar dia.
Saat itu, sepeda motor korban terparkir bersama 1 unit Yamaha Vega milik temannya. Kemudian korban tidur di dalam gudang karena pagi harinya berniat untuk melaut mencari ikan. Sekira pukul 03.00 WIB korban bangun dan mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
Baca Juga:Covid-19 Melonjak 198 Orang dalam 5 Hari Terakhir, Gunungkidul Belum Aktifkan Selter
Kemudian korban membangunkan temannya untuk bersama-sama mencari kendaraan milik korban di sekeliling Gudang dan pantai Drini. Namun sepeda motor tersebut tidak diketemukan dan selang dua hari kemudian baru melaporkannya ke Polsek Tanjungsari.
"Setelah menerima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tanjung Sari mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan,"tambahnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, mereka mendapat informasi dari seseorang yang kebetulan kenal dengan korban bahwa ada iklan di medsos Facebook yang bernama "Ponjong Semanu Bebakulan". Postingan meng-iklankan menjual mesin sepeda motor Supra. Kemudian setelah dikonfirmasi dengan korban, mesin yg di iklankan tesebut ciri-cirinya mirip dengan Mesin SPM Honda Supra X 125 milik korban.
"ada bagian yang identik yaitu baut karbusari hilang satu),"papar dia.
Berbekal informasi tersebut Petugas langsung melaksanakan penyelidikan dengan cara melaksanakan COD untuk membeli mesin tersebut dengan mengajak korban, penyelidikan mengarah ke padukuhan Ngawis, Kapanewon Karangmojo untuk bertemu dengan penjual mesin tersebut.
Baca Juga:Geledah Rumah Guru SD Terduga Teroris di Gunungkidul, Densus 88 Amankan Laptop dan Busur Panah
Penjual tersebut atas nama GN (17) dan setelah melihat mesin tersebut diyakini bahwa itu mesin milik korban. Dalam pemeriksaan di lokasi rumah GN, ia mengakui bahwa mesin tersebut adalah mesin Supra 125 yang didapatnya dari mencuri di Pantai Drini.
"Kemudian petugas langsung melakukan pengamanan terhadap 3 orang,"ujar dia.
Selain GA, polisi juga mengamankan Fe (14) dan Fa (13) yang masih satu kampung. Polisi juga mengamankan barang bukti Sepeda motor yang sudah di Mutilasi dan di jual secara terpisah antara mesin, rangka , bodi cover dan sper part kendaraan lainnya.
Petakan Lokasi Pencurian Hingga Hilangkan Jejak Dengan Dijual Terpisah
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro menuturkan, aksi kawanan pencuri motor yang dianggotai 3 remaja ini memang terlihat profesional. Dengan diotaki oleh pelaku tertua, GA (17) mereka menyusun rencana melakukan pencurian sepeda motor. Sasarannya adalah motor nelayan yang ditinggalkan melaut.
"Mereka lantas memetakan sasaran pencurian,"terang Wawan.
Sasaran pertama sebenarnya adalah Pantai Baron, namun gerak-gerik mereka diketahui oleh nelagan setempat. Mereka kemudian memindah sasaran ke Pantai Drini. Di Pantai Drini inilah mereka melakukan pengamatan beberapa kali.
Usai memastikan sasaran dan lokasi pencurian aman, mereka kemudian datang di hari berikutnya. Ketiganya menuju lokasi menggunakan sebuah sepeda motor dan mulai melakukan eksekusi. Ketiganya berbagi peran secara spontan.
"GA berperan mengambil motor. Satu orang menunggu di motor dan satu orang mengamati lokasi,"tambahnya.
GA dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena lubang kunci sudah rusak. GA mengambil motor dengan menggunakan kunci sepeda motor matik yang ia bawa. Usai berhasil diambil, sepeda motor tersebut lantas dibawa ke rumah GA.
Di rumah tersebut, GA memutilasi sepeda motor tersebut. Untuk rangka sepeda motor serta ban dan velg ia jual ke tukang rosok (barang bekas) dengan harga Rp 350 ribu. Tukang rosok sendiri tidak curiga karena kondisi rangka sudah berkarat
"Kalau sudah berkarat itukan seperti motor tidak terpakai. Jadi tukang rosok tidak curiga itu motor curian,"terangnya.
Setelah itu, mesin yang tertinggal lantas ditawarkan di akun facebook jual beli lokal dengan harga Rp 950 ribu. Dari iklan di Facebook itulah polisi berhasil menciduk ketiganya karena telah melakukan pencurian sepeda motor.
"Dijual terpisah katanya untuk meninggalkan jejak,"papar dia.
Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Pihaknya melakukan diversi dan ketiganya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(
Kontributor : Julianto