Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, 3 Remaja Ini Nekat Mencuri Motor

aksi pencurian yang dilakukan ketiganya terjadi Minggu (6/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Galih Priatmojo
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:56 WIB
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, 3 Remaja Ini Nekat Mencuri Motor
Polisi tunjukkan barang bukti motor curian di Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

Sasaran pertama sebenarnya adalah Pantai Baron, namun gerak-gerik mereka diketahui oleh nelagan setempat. Mereka kemudian memindah sasaran ke Pantai Drini. Di Pantai Drini inilah mereka melakukan pengamatan beberapa kali.

Usai memastikan sasaran dan lokasi pencurian aman, mereka kemudian datang di hari berikutnya. Ketiganya menuju lokasi menggunakan sebuah sepeda motor dan mulai melakukan eksekusi. Ketiganya berbagi peran secara spontan.

"GA berperan mengambil motor. Satu orang menunggu di motor dan satu orang mengamati lokasi,"tambahnya.

GA dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena lubang kunci sudah rusak. GA mengambil motor dengan menggunakan kunci sepeda motor matik yang ia bawa. Usai berhasil diambil, sepeda motor tersebut lantas dibawa ke rumah GA.

Baca Juga:Covid-19 Melonjak 198 Orang dalam 5 Hari Terakhir, Gunungkidul Belum Aktifkan Selter

Di rumah tersebut, GA memutilasi sepeda motor tersebut. Untuk rangka sepeda motor serta ban dan velg ia jual ke tukang rosok (barang bekas) dengan harga Rp 350 ribu. Tukang rosok sendiri tidak curiga karena kondisi rangka sudah berkarat 

"Kalau sudah berkarat itukan seperti motor tidak terpakai. Jadi tukang rosok tidak curiga itu motor curian,"terangnya.

Setelah itu, mesin yang tertinggal lantas ditawarkan di akun facebook jual beli lokal dengan harga Rp 950 ribu. Dari iklan di Facebook itulah polisi berhasil menciduk ketiganya karena telah melakukan pencurian sepeda motor.

"Dijual terpisah katanya untuk meninggalkan jejak,"papar dia.

Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Pihaknya melakukan diversi dan ketiganya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(

Baca Juga:Geledah Rumah Guru SD Terduga Teroris di Gunungkidul, Densus 88 Amankan Laptop dan Busur Panah

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini