Sasaran pertama sebenarnya adalah Pantai Baron, namun gerak-gerik mereka diketahui oleh nelagan setempat. Mereka kemudian memindah sasaran ke Pantai Drini. Di Pantai Drini inilah mereka melakukan pengamatan beberapa kali.
Usai memastikan sasaran dan lokasi pencurian aman, mereka kemudian datang di hari berikutnya. Ketiganya menuju lokasi menggunakan sebuah sepeda motor dan mulai melakukan eksekusi. Ketiganya berbagi peran secara spontan.
"GA berperan mengambil motor. Satu orang menunggu di motor dan satu orang mengamati lokasi,"tambahnya.
GA dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena lubang kunci sudah rusak. GA mengambil motor dengan menggunakan kunci sepeda motor matik yang ia bawa. Usai berhasil diambil, sepeda motor tersebut lantas dibawa ke rumah GA.
Baca Juga:Covid-19 Melonjak 198 Orang dalam 5 Hari Terakhir, Gunungkidul Belum Aktifkan Selter
Di rumah tersebut, GA memutilasi sepeda motor tersebut. Untuk rangka sepeda motor serta ban dan velg ia jual ke tukang rosok (barang bekas) dengan harga Rp 350 ribu. Tukang rosok sendiri tidak curiga karena kondisi rangka sudah berkarat
"Kalau sudah berkarat itukan seperti motor tidak terpakai. Jadi tukang rosok tidak curiga itu motor curian,"terangnya.
Setelah itu, mesin yang tertinggal lantas ditawarkan di akun facebook jual beli lokal dengan harga Rp 950 ribu. Dari iklan di Facebook itulah polisi berhasil menciduk ketiganya karena telah melakukan pencurian sepeda motor.
"Dijual terpisah katanya untuk meninggalkan jejak,"papar dia.
Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Pihaknya melakukan diversi dan ketiganya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(
Baca Juga:Geledah Rumah Guru SD Terduga Teroris di Gunungkidul, Densus 88 Amankan Laptop dan Busur Panah
Kontributor : Julianto