Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp11 Miliar

Sri Utami didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp11,124 miliar.

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Februari 2022 | 22:01 WIB
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp11 Miliar
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp11,124 miliar.

"Terdakwa Sri Utami selaku PNS sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM bersama dengan Waryono Karno sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,124 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam dakwaan disebutkan Waryono Karno dengan dalih penyerapan anggaran yang selalu rendah dan banyak kegiatan Sektjen ESDM yang tidak bisa dibiayai APBN mengadakan rapat inti pada sekitar akhir 2011 dan meminta untuk mencari dana yang diambil dari hasil pengadaan barang jasa di lingkungan biro dan pusat di bawah koordinasi Sri Utami.

Kegiatan tersebut yaitu, pertama, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Baca Juga:KPK Periksa Lagi Sekda Pemkot Bekasi, Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi

Selanjutnya para staf diminta untuk mencari perusahaan pinjaman yang dijadikan seolah-olah pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan.

Para staf juga diminta untuk menyusun 48 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sosialisasi dilaksanakan.

Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,964 miliar disampaikan ke Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN antara lain untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, paspampres, Tunjangan Hari Raya, wartawan, "office boy", perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.

Sisa uang dibagi-bagi ke Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), modal kerja (Rp100 juta).

Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 yang total anggarannya Rp4,175 miliar dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta.

Baca Juga:Lengkap Kisah Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Jadi Tersangka setelah Bongkar Korupsi Dana Desa

Selanjutnya Jasni, Poppy, Johan mencari rekanan seolah-olah dijadikan pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan

Mereka juga menyiapkan dokumentasi seolah-olah ada kegiatan sepeda sehat di 6 kota yakni di Purwokerto, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta serta menyusun 43 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sepeda sehat dilaksanakan.

Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), Johan (Rp1,034 miliar).

Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp7,968 miliar).

Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan "fee" pinjam 2-5 persen dari nilai proyek.

Atas perbuatannya Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak