SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DI Yogyakarta, sedang menelusuri adanya praktik tying yang dialami beberapa pedagang di Pasar Beringharjo saat membeli minyak goreng. Meski sudah menerima laporan sepihak dari masyarakat, Disperindag belum menemukan distributor atau toko yang diduga melakukan tying tersebut.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto menuturkan bahwa pihaknya sedang menelusuri kembali distributor yang melakukan praktik-praktik tying. Sidak di sejumlah toko besar dan distributor masih dilakukan.
"Jelas kalau tying itu tidak boleh, melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi," ujar Yanto dihubungi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ia melanjutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, praktek tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.
Baca Juga:Juru Parkir Pasar Beringharjo Meninggal Saat Keluarkan Motor dan 4 Berita SuaraJogja
"Jadi dasar hukumnya ada, ini yang harus diperhatikan para pelaku usaha terutama distributor untuk tidak melakukan praktik tying yang merugikan salah satu pihak ," kata dia.
Sesuai Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 dijelaskan, para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain dengan persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
"Tetap ada sanksi, kami tegaskan itu tidak boleh. Kami akan beri teguran terlebih dahulu, sebelum dijatuhkan sanksi," ungkap dia.
Yanto mengatakan, kegiatan tying tidak dibolehkan pada situasi minyak goreng sedang kekurangan stok di beberapa toko termasuk di pasar-pasar.
"Sebenarnya kemarin sudah kami bahas. Jadi kami imbau ke pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan tying. Kalau seandainya ada tying mungkin dari distributornya," kata dia.
Baca Juga:Tak Sengaja Injak Sandal, Juru Parkir Pasar Beringharjo Meninggal Saat Keluarkan Motor
Ia tak menampik sidak sudah dilakukan beberapa waktu terakhir. Namun distributor atau toko besar yang ditanyai soal praktik tying ini, mereka tidak mau mengaku.
"Laporan sepihak masyarakat sudah ada. Tapi kami datangi, mereka mengaku tidak melakukan tying," kata dia.
Beberapa distributor masuk dalam daftar mapping Disperindag DIY yang diduga melakukan praktek tying. Kendati demikian belum ada nama pasti yang akan dibeberkan.
"Jangan ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini. Untuk distributor, kami terus terang sedang menelusuri," ujarnya.
Untuk diketahui praktik tying adalah usaha penjual memberikan syarat pada konsumen untuk membeli barang kedua setelah membeli barang pertama. Secara undang-undang hal itu bertentangan dengan hukum antimonopoli dan dapat dikenai sanksi.