Dari sana, DPM U kembali mengkaji dan akan memberikan rekomendasi kepada Badan Etik dan Hukum UII, untuk penanganan lebih lanjut di tingkat kampus. Mengingat, terduga merupakan sivitas akademika UII.
Sebagai pengurus DPM F, dalam peraturan yang berlaku di KM, bila terduga terbukti melakukan pelanggaran tertentu, maka ada beberapa macam kategori sanksi. Mulai dari ringan, sedang, berat.
"Contoh kalau ringan itu teguran dan sebagainya. Kalau yang berat itu, nanti ada pengembalian dana yang diambil, pemecatan pengurus lembaga, sanksi rekomendasi akademik, dan sebagainya," imbuh Didit.
Namun, hingga saat ini kajian atas kasus masih belum final. Mengingat, proses di fakultas juga terus berjalan.
Hanya pada prinsipnya, DPM UII menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan ingin mengoptimalkan penegakan peraturan yang ada, misalnya terkait sanksi yang pantas bagi pelaku nantinya.
"Kita harus tegas menyikapinya," ujarnya.
"Ini pembelajaran bagi kita semua. Untuk hati-hati dan perlu bijak menjadi pengurus [lembaga]," tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba