Surat keterangan antigen/PCR, lanjut Supriyanto dibutuhkan khusus bagi calon penumpang KA yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedagkan pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan bagi usia si bawah 6 tahun didampingi ortu dan menerapkan prokes dengan ketat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:37 Pedagang Direlokasi ke Sejumlah Pasar Usai Kena Proyek Penataan Stasiun Tugu Yogyakarta