SuaraJogja.id - CVA (19) asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, CVA telah mencuri sepeda motor.
Kejadian bermula pada Senin (28/2/2022), saat itu pelaku menghubungi teman perempuannya yaitu SCS (24) warga Mlati, Sleman. Pelaku bercerita kepada SCS bahwa pacarnya baru saja mengalami kecelakaan.
Lantas dia mengajak SCS untuk bertemu di parkiran Abu Bakar Ali Kota Jogja. Saat itu, pelaku mau bercerita namun mengajak korban ke wilayah Parangtritis.
"Setelah bertemu, CVA mengajak SCS ke wilayah Parangtritis untuk menceritakan kejadian kecelakaan pacarnya. Mereka berboncengan pakai sepeda motor milik pelaku, sementara sepeda motor SCS dititipkan di parkiran Abu Bakar Ali,'' kata Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari, Sabtu (12/3/2022).
Sesampainya di sekitar kawasan Parangtritis, mereka menuju ke salah satu losmen. Di sana CVA sempat mengajak SCS untuk berhubungan seks.
"Usai berhubungan badan, CVA mengaku hendak pamit ke kamar mandi. Dan korban sempat menunggunya beberapa saat tapi tidak datang-datang," terangnya.
Ternyata pelaku kabur membawa sepeda motor korban serta ponselnya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kretek. Pada 1 Maret 2022, personel Polsek Kretek mendatangi parkiran Abu Bakar Ali.
"Kami lakukan pengecekan di parkiran Abu Bakar Ali ternyata sepeda motor SCS tidak ada. Kami segera lakukan penyelidikan," ujarnya.
Akhir polisi berhasil menangkap CVA di Pekunden, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (4/3/2022). Saat ditangkap, CVA mengakui perbuatannya bahwa dia mencuri sepeda motor dan ponsel milik SCS telah dijual.
Baca Juga:PTM Semua Jenjang di DIY Dihentikan Imbas PPKM Level 4, Ini Kata Bupati Bantul
"Sepeda motor dijual melalui online Rp4,5 juta, sedangkan HP masih dalam pencarian," jelasnya.