SuaraJogja.id - PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai saat ini berstatus level 4. Sebab, terjadi jumlah lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.
Menanggapi pelaksanaan PPKM level 4, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan bahwa tidak ada aturan yang baru terkait PPKM level 4 di sektor pariwisata. Semua objek wisata yang ada di Bumi Projotamansari diizinkan beroperasi.
"Tidak ada yang berubah dan peraturannya masih sama. Objek wisata pun tetap dibuka sampai sekarang," ucap Kwintarto, Sabtu (12/3/2022).
Namun demikian, penegakan protokol kesehatan (prokes) pada pandemi tidak kendor. Supaya masyarakat tetap waspada virus corona.
Baca Juga:Suara Tembakan Pecah di Malioboro City, Pemuda Asal Bantul Diamankan Polisi
"Protokol kesehatan masih tetapi kan tidak pelarangan kegiatan ekonomi. Bahkan instruksi dari pemerintah pusat sudah menyatakan bahwa aktivitas ekonomi jangan dilarang," paparnya.
Apabila aktivitas ekonomi memang perlu diatur atau diorganisir maka bentuknya dalam rangka pembinaan, bukan untuk melarang orang berusaha. Namun, tetap harus bisa menerapkan protokol kesehatan, khususnya untuk wisatawan dan pelaku wisata.
"Semuanya harus menghormati ranah-ranah kewaspadaan agar wisatawan saat datang dan pergi ke Bantul dalam keadaan sehat," ujarnya.
Terlebih dengan dicabutnya aturan pelaku perjalanan tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif dari tes antigen maupun PCR. Pencabutan itu berlaku di moda transportasi darat, laut, dan udara.
"Bahkan sekarang pelaku perjalanan juga sudah tidak wajib menunjukkan surat negatif Covid-19. Artinya pemerintah sudah melihat ini sesuatu sinyal pandemi segera berakhir," katanya.
Kwintarto memperkirakan kasus Covid-19 di Bantul akan segera melandai dalam waktu dekat. Ini dilihat dari orang yang sudah sembuh dari Covid-19.
"Untuk Bantul sendiri yang sembuh sudah lebih dari 700 orang. Artinya sudah mulai turun, mudah-mudahan (kasus Covid-19) segera turun," tambah dia.