SuaraJogja.id - Dua pemuda asal Turi, Sleman menjadi korban perampasan handphone (hp) di Jalan Raya Pakem - Turi, Harjobinangun, Pakem pada Jumat (18/3/2022) dinihari. Atas kejadian ini dua buah hp berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
Kapolsek Pakem Kompol Nuning Sukarningsih menuturkan, kronologi kejadian bermula saat korban keluar rumahnya di Dusun Garongan, Turi sekira pukul 22.00 WIB malam. Korban bermaksud mengantarkan temannya untuk periksa ke Rumah Sakit Panti Nugroho.
Setelah selesai mengantarkan periksa korban hendak pulang ke rumah. Namun sampai di SMK Muhammadiyah Pakem korban berpapasan dengan rombongan yang kurang lebih terdiri atas 15 motor matic.
"Saat berpapasan itu rombongan tersebut malah memutar arah dan memepet korban sambil berkata kotor dan melempari korban dengan botol anggur merah," kata Nuning saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:Dua Kali Suara Ledakan, Diduga Pemuda Tawuran di Jokteng Wetan Jogja
Rombongan motor itu juga menendang korban hingga mengakibatkan dua motor korban terjatuh. Namun beruntung korban selamat dan bisa menyelamatkan diri.
"Setelah motor terjatuh itu, kemudian satu korban lari menyelamatkan diri ke Rumah Makan Pakem Sari dan satu lagi bisa lari menyelamatkan diri pulang ke rumah untuk memberitahukan kepada keluarga korban lainya," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kepolisian, korban sendiri bernama Laurentius Eko Cahyono Nugroho (18) dan Antonius Riko (23). Keduanya diketahui juga terluka akibat kejadian tersebut.
Korban Eko mengalami luka benjol di kepala bagian belakang sedangkan Riko mendapat luka lecet di telapak kaki. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, kedua korban telah pulang ke rumah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah hp yang dibawa pelaku," tuturnya.
Baca Juga:Kakanwil DIY Diganti, Kemenkumham Yakinkan Bukan Terkait Penyiksaan di Lapas Pakem
Ia memastikan bahwa kasus ini bukan merupakan klitih melainkan sebuah tindak pidana perampasan. Selain itu Nuning juga menduga para pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
"Bukan klitih itu, kalau klitih bawa sajam. Perampasan hp, yang ngerampas kan mabuk sudah bawa botol (miras)," ucapnya.
Selanjutnya, kata Nuning, polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini. Termasuk dengan mencari sumber dari cctv dan bukti-bukti lainnya di sekitar lokasi kejadian.
"Upaya yang dilakukan polisi mencari cctv serta penyelidikan terkait pelaku kejahatan tersebut dan mengumpulkan lainnya untuk mencari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.