Polda Metro Jaya Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2).

Galih Priatmojo
Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:24 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJogja.id - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2). "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Sebar Tuduhan Tanpa Bukti Terhadap Juragan 99, Netizen Bisa Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Baca Juga:Rektor UIN Suska Dilaporkan Dosen ke Polisi Soal Pencemaran Nama Baik, Hairunnas: Saya Tuntut Balik Jika Tak Terbukti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak