Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi 86 Usaha di DIY

Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:25 WIB
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi 86 Usaha di DIY
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad ditemui wartawan saat peninjauan lokasi penambangan ilegal di wilayah Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana beberapa waktu lalu DIY menerapkan Level 4 dan kemudian saat ini turun menjadi Level 3. 

Pemerintah DIY sendiri belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku, pada PPKM Level 4 kemarin petugas berhasil menindak 86 tempat 86 tempat usaha lantaran tidak menerapkan prokes. 

"Dalam perda ada sanksi pidana diberikan jika sudah dikenai sanksi administratif. Jika sanksi administratif ini dilanggar sebanyak satu kali, maka sanksi pidana akan diberikan," jelas Noviar ditemui di Playen, Gunungkidul, pada Selasa (22/03/2022).

Baca Juga:Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati

Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.

Noviar mengatakan 86 tempat usaha ini tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dam Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.

"Kami sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan," ujarnya.

Pada penerapan PPKM Level 4 kemarin petugas terus melakukan penertiban di berbagai lokasi. Baik perorangan maupun pelaku usaha menjadi target operasi prtokol kesehatan di tengah pandemi covid19 ini. 

"86 pelaku usaha ini tersebar di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Dari jumlah tersebut diberikan sanksi administratif,"tambahnya.

Baca Juga:Prihatin Sejumlah Protes Wisatawan Malioboro Viral di Medsos, Dinas Pariwisata DIY Minta Pelaku Disanksi

Noviar menambahkab,  saat ini sedang berlangsung pemantauan kembali apakah mereka sudah menerapkan sesuai ketentuan atau belum. Sampai hari ini baru 15 yang terpantau dan mereka telah patuh melaksanakan aturan.

Adapun pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait bagaimana detail penerapannya masih dalam proses. Pihaknya sudah mengajukan ke biro hukum provinsi untuk diproses.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2022, petugas memiliki kewenangan untuk memberikan saksi bagi perorangan atau pelaku usaha jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Adapun untuk perorangan mereka diberikan sanksi teguran, lisan dan lainnya. 

"Sementara untuk pelaku usaha  diterapkan pembinaan, denda administrasi, penutupan sementara hingga permanen. Bahkan juga bida diterapkan pidana,"tandasnya.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. 

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh. 

"Kami mengapresiasi atas kinerja Saptop PP selama ini. Pada hari ini kami ucapkan selamat ulang tahun dan semoga kedepan semakin baik dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujar Wakil Bupati.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan belum ada tempat usaha yang mendapat sanksi administratif. Adapun selama PPKM Level 4 kemarin, pihaknya melakukan 12 kali patroli. Pihaknya pun belum menerapkan sanksi administratif berupa denda lantaran masih menunggu peraturan gubernur. 

"Meski demikian, saat ini kami tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan Perda 2/2022. Pelaku usaha di Gunungkidul sendiri juga bisa dibilang tidak sebanyak Sleman atau Bantul," ujar Edy.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak