TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah

Menurut Mahfud, rekonsiliasi alamiah itu bahkan sudah berjalan seperti yang terjadi saat ini.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 April 2022 | 10:04 WIB
TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SuaraJogja.id - Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mengizinkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI menuai banyak respons.

Ada yang merespons dengan nada negatif. Namun, beberapa melihat langkah tersebut sebagai pembuka kembali upaya rekonsiliasi oleh pemerintah.

Terkait upaya rekonsiliasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD memilih untuk memfokuskan secara alamiah saja.

"Ya rekonsiliasi alamiah ya, tidak usah rekonsiliasi itu diupacarakan malah ramai," kata Mahfud ketika ditemui usia salat tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD

Menurut Mahfud, rekonsiliasi alamiah itu bahkan sudah berjalan seperti yang terjadi saat ini. Ditambah yang terbaru dari langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait izin keturunan PKI tersebut.

"Alamiah aja seperti sekarang, semua boleh, terus yang bukan PKI pun kalau tidak benar dipinggirkan kan gitu. Itu rekonsiliasi alamiah namanya," ungkapnya.

Ia menilai sudah seharusnya proses rekonsiliasi itu tidak memerlukan seremoni berlebihan. Sebab dikhawatirkan justru berpotensi menyebabkan kegaduhan tersendiri hingga menggagalkan upaya rekonsiliasi itu.

"Kalau direncanakan rekonsiliasi ada upacara, ada penelitiannya, ada keputusan ini keputusan itu, malah tidak jadi ramai, bertengkar lagi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga:Usulan Jenderal Andika, Anak Eks Petinggi PKI MH Lukman, Tatiana Lukman: Penuntasan Masalah HAM Berat Lebih Penting

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan RUU KKR bagian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan MK.

“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak