Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee

Siskaeee sendiri sebelumnya sempat dititipkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Polda DIY

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 April 2022 | 12:27 WIB
Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee
Siskaeee di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) atau Lapas Perempuan Kelas 2 Yogyakarta, Kamis (31/3/2022) malam. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Diketahui bahwa persidangan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE akan segera memasuki agenda pembacaan tuntunan dari penuntut umum. Hal itu setelah pada sidang sebelumnya terdakwa dan penasihat hukum memilih tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei menjelaskan perkara Nomor 23/Pid.B/2022/PN Wat atas nama terdakwa FCN alias Siskaeee telah dilaksanakan persidangan sebanyak empat kali. Termasuk yang sidang terakhir dilaksanakan pada Senin (11/4/2022) kemarin. 

Sidang itu dengan agenda sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge. Namun karena tidak menghadirkan saksi yang meringankan persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. 

Sebanyak 11 orang saksi termasuk tiga saksi ahli juga sudah dilakukan diambil keterangannya dalam persidangan. 

Baca Juga:Sesama Pawang Ngaku Kalah dari Pawang Hujan Mandalika, Satpam Bandara YIA Saksi Sidang Siskaeee

Ia menuturkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin (18/4/2022) mendatang.

Kemas juga tidak menutup kemungkinan bahwa agenda vonis atau putusan juga akan maju lebih cepat. Sebelumnya agenda vonis sendiri dijadwalkan pada 9 Juni 2022 mendatang.
 
"Kalau dari jadwal yang disepakati ada kemungkinan maju, tapi itu kan bergantung dari bagaimana majelis hakim menyikapi karena ada kemungkinan tuntutan perlu waktu, sekali atau dua kali kan itu terus juga dari pihak terdakwa juga mungkin mengajukan pembelaan," tuturnya.

Diketahui Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.

Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:Jaksa Siapkan 10 Saksi Sidang Siskaeee, dari Satpam Bandara YIA hingga Teman Pembuat Video

Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) lalu. Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak