SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja berinisial W, berpindah-pindah lokasi saat pengejaran polisi. W sempat bersembunyi dan tidur di sekitar kuburan dan di semak-semak wilayah Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pelaku 44 tahun itu hanya berpindah lokasi di dua daerah.
"Pelaku kami analisa hanya berputar-putar di wilayah Gamping (Sleman)-Kasihan (Bantul). Kadang tidur di semak-semak kadang di kuburan," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia menjelaskan, tim yang mendatangi tempat tinggalnya kerap kehilangan jejak. Pelaku diketahui memilih untuk kembali ke rumah hanya sebentar setelah itu pergi lagi.
Baca Juga:Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
"Baru sekitar hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB, kami mendapat laporan bahwa pelaku ada di Kasihan, Bantul. Selanjutnya kita lakukan penangkapan," kata Andhyka.
Ia mengaku dalam melakukan penangkapan, pelaku W melawan. Sehingga polisi melumpuhkan dengan memberi timah panas di kaki kanannya.
"Iya saat penangkapan pelaku melawan," kata dia.
Motif W hingga nekat menghabisi korban yang juga teman semasa SMK-nya (Budi Utomo) karena dendam. Korban acap kali menyinggung hingga melecehkan kedekatan W dengan seorang wanita.
"Karena tersinggung, pelaku ini sempat mengingatkan korban agar tidak melakukan lagi. Tapi korban terus mengulangi perbuatannya dan menyulut emosi pelaku," terang dia.
Baca Juga:Pelaku dan Korban Berteman sejak SMK, Warga Sempat Interaksi Saat Terjadi Pembunuhan di Wirobrajan
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 06.45 WIB. Pelaku yang awalnya berniat menemui saksi bernama Sigit di tempat tinggalnya di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, justru bertemu korban.
"Melihat korban, pelaku langsung menendang tapi ditangkis oleh korban. Saksi sempat melerai tapi tidak kuat. Kemudian pelaku W ini mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.
"Saksi berusaha menolong korban terlebih dahulu. Namun tidak selamat dan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.
"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.