Terima 3 Laporan Perusahaan Tak Kunjung Bayar THR, Dinsosnakertrans Jogja Sebut Ancaman Pidana Berlaku

Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini.

Galih Priatmojo
Selasa, 26 April 2022 | 09:42 WIB
Terima 3 Laporan Perusahaan Tak Kunjung Bayar THR, Dinsosnakertrans Jogja Sebut Ancaman Pidana Berlaku
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang memberi keterangan pada wartawan di kantornya, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak 3 perusahaan yang beroperasi di Kota Yogyakarta dilaporkan tak segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tiga perusahaan itu bisa diancam hukum pidana dan Dewan Pengawas Pemda DIY akan mendatangi perusahaan terkait. 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini. 

"Yang jelas SE itu kan sudah kita berikan jauh-jauh hari. Artinya pembayaran itu (THR) wajib. Tidak ada cicilan seperti tahun sebelumnya," kata Maryustion ditemui wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022). 

Ia mengatakan instansinya hanya menerima konsultasi para pekerja yang pembayaran gaji hingga THR ini menjadi permasalahan. Selanjutnya penanganan ada di ranah Pemda DIY. 

Baca Juga:Kemenag Kota Yogyakarta Urung Gelar Vaksin Meningitis ke Jemaah yang Akan Tunaikan Ibadah Haji, Ini Alasannya

"Kan terakhir konsultasi hari ini, kita sudah minta kesanggupan perusahaan untuk membayar tapi kalau tak segera memberi keterangan dan kesanggupan, besok Dewan Pengawas (provinsi) akan terjun langsung," katanya. 

Tion sapaan akrabnya menyebut sanksi tegas dapat diberikan ke 3 perusahaan tersebut. Bahkan ancaman pidana penjara bisa diberikan. 

"Kalau sanksi kan membayar denda 5 persen dari gaji yang harus diterima karyawan. Jika masih tidak mengindahkan ya nanti masuknya ke ranah hukum. Turunannya bisa ke pidana penjara atau membayar denda lebih tinggi lagi," kata dia.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari tak menampik perusahaan yang diancam hingga ke pidana penjara baru mau membayar kewajibanya. 

"Persoalannya kita sering menemukan kejadian seperti ini. Setelah diancam sampai dewan pengawas datang baru mau membayar," katanya. 

Baca Juga:Viral Keluhan Wisatawan Ditarik Tarif Jasa Becak sampai Rp80 Ribu di Malioboro, Begini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta

Dinsosnakertrans, kata Wulan berusaha melakukan mediasi agar perusahaan melunasi hak yang harus diterima pekerja. Posko aduan THR dan tim pemantauan sudah diterjunkan untuk door to door ke perusahaan agar segera membayarkan THR. 

Hingga Senin (24/4/2022), terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya membayar THR. Dari 7 perusahaan, 4 diantaranya sudah membuat surat kesanggupan dan Selasa nanti dibayarkan. 

"Kemarin ada tambahan 7 laporan yang perlu kita konsultasikan. Empat perusahaan sudah membuat kesanggungap pembayaran, hanya saja 3 ini yang belum. Jadi kami harus terus mengingatkan agar perusahaan itu membayar. Kalau tak diingatkan kerap jadi persoal. Artinya kami juga berharap THR ini kan kewajiban, ya maka itu harus diberikan ke pekerja," ungkap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak