Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

JPU sendiri menuntut Siskaeee dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 April 2022 | 20:44 WIB
Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee, Martin Eko Priyanto - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa (Siskaeee) dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei 2022 nanti," ujar Reza.

Majelis hakim menjelaskan karena terdakwa mengajukan pikir-pikir untuk putusan atau vonis perkara ini berbarengan dengan masa cuti bersama Lebaran 2022 dalam beberapa hari ke depan. Maka majelis hakim memastikan bahwa tanggal 9 Mei 2022 merupakan batas hari upaya hukum dari perkara Siskaeee.

Jika pada Senin (9/5/2022) mendatang Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Maka putusan dari majelis hakim tersebut akan berstatus berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak