SuaraJogja.id - Sejumlah kendaraan roda empat dilaporkan terparkir di sepanjang Jalan Malioboro. Mobil-mobil itu mengganggu arus lalu lintas, terlebih sekarang ini banyak kendaraan pemudik ataupun wisatawan yang melintas.
Menindaklanjuti hal itu, Polresta Yogyakarta telah menilang mobil yang diparkir tersebut. Kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya langsung ditilang oleh petugas.
"Mobil-mobil itu sempat ditinggal pemiliknya dan mengganggu lalu lintas di Malioboro," kata Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja pada Jumat (6/5/2022).
Timbul menyebut setidaknya ada delapan kendaraan yang ditilang. Penilangan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Progo 2022.
"Kemarin Kamis (5/5/2022) sudah kami tilang langsung para pemiliknya," katanya.
Kendaraan yang ditilang tersebut rata-rata berasal dari luar kota. Petugas menindak dengan pemberian e-tilang kepada para pemilik kendaraan.
"Sehingga surat tilangnya langsung dikirim ke alamat rumahnya," ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan, pemilik mobil yang ditilang melanggar rambu-rambu yang ada. Perihal penilangan, jajarannya sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Jogja.
"Mereka tidak patuh terhadap rambu (larangan parkir)," tuturnya.
Guna meningkatkan pengawasan agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, menurutnya, petugas Jogoboro dan aparat gabungan lainnya telah berjaga di sepanjang kawasan Malioboro.
"Sudah ada yang bertugas untuk mengawasi parkir kendaraan tapi memang ada yang bandel. Kami imbau agar tetap menjaga kelancaran arus. Parkir di tempat yang sudah disediakan dan ikuti rambu yang ada," imbuhnya.