Ditanya Said Didu, Mahfud MD Jawab Soal LGBT dan Zina: Bukan Kasus Hukum

Mahfud menegaskan bahwa orang bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) apabila sudah ada hukumnya.

Eleonora PEW
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:33 WIB
Ditanya Said Didu, Mahfud MD Jawab Soal LGBT dan Zina: Bukan Kasus Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Akun Twitter @adangsetiadana melayangkan tag ke @DPR_RI dan @fahiraidris agar membahas dan menuntaskan masalah tersebut. Mahfud MD pun menanggapinya.

“Nah, ini usul yg bagus. Skrng ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lg utk bs diatur "spt apa" di dlm Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, krn masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sdh jelas tapi tentu hrs mendengar suara masyarakat,” ungkapnya.

Kontributor: Moh. Afaf El Kurniawan

Baca Juga:Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak